PERSI Sulut-Dinkes-DPR RI Evaluasi UU BPJS

oleh -433 Dilihat
Ketua PERSI Sulut dr Maxi R Rondonuwu DHSM MARS (paling kanan) memimpin FGD bersama Kapus Panlak UU DPR RI Rudi Rochmansyah SH MH (tengah), dan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Sulut dr Lidya Tulus MARS (paling kiri).

MANADO-Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sulawesi Utara (Sulut) yang diketuai dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS dan Dinas Kesehatan Sulut, mengadakan focus group discussion (FGD) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Dilangsungkan Selasa (13/3/2018) lalu di Aula Kantor Pusat RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado.

Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan (Panlak) Undang-Undang (UU) DPR RI Rudi Rochmansyah SH MH mengakui, lewat diskusi ini diharapkan memperoleh data dan informasi apakah ada norma-norma dan UU BPJS Kesehatan yang tumpang tindih, atau ada potensi disalahi.

Para peserta FGD dari seluruh stakeholder kesehatan se-Sulut.
Para peserta FGD dari seluruh stakeholder kesehatan se-Sulut.

Baik itu dengan UU Kesehatan, UU Pemerintah Daerah, serta peraturan-peraturan pelaksanaan yang merupakan peraturan turunan yang sudah dilaksanakan sampai saat ini.

Baca juga:  Layanan Kesehatan RSUP Kandou Buka di Cuti Bersama 13 Mei, Termasuk Rawat Jalan 

Karena itu, Pusat  Badan Keahlian DPR RI sebagai unit penghubung atau support system, memberikan dukungan keahlian kepada DPR RI untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Berdasarkan fungsi dan tugas, Pusat Panlak UU dan Badan Keahlian DPR RI telah menggali data dan informasi juga memantau ke BPJS Kesehatan yang sudah melaksanakan program-program jaminan sosial.

Termasuk mengkaji hambatan-hambatan antara RS dengan BPJS Kesehatan yang bersumber dari norma-norma atau UU. Apakah belum memadai, maupun dalam telaah implementasi.

Hasil diskusi dan pemantauan di Manado, lanjutnya, akan menjadi pertimbangan bagi pihaknya. Apakah melakukan penyempurnaan terkait UU BPJS Kesehatan atau diusulkan untuk dilakukan penggantian.

Baca juga:  RSUP Kandou Support Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan, Upaya Bersama Kembangkan Pelayanan Kesehatan Anak 

Tim DPR-RI terdiri dari Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Parid SE, Perancang Peraturan Perundang-Undangan M Najib Ibrahim SAg MH, Penyusun Bahan Administrasi Pimpinan Agus Trimarawulan SH dan Hariyanto SH, Pengadministrasian Umum Martin Yohanes, serta para Analis Hukum yaitu Jordan Muahammad SH, Mega Irianna Ratu SH, Pinanti Mega Dewanti SH, dan Donny Satya Widjanarko SH.

FGD ini diikuti jajaran direksi RSUP Prof Dr R.D Kandou, para pimpinan RS dan stakeholder kesehatan se-Sulut.

(Harry)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.