MINUT— Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minut menggelar perkawinan massal sembilan pasangan asal Desa Lantung, Kecamatan Wori Minahasa Utara (Minut) di Kantor Disdukcapil Minut, Rabu (7/3/2018) lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minut Ir Jemmy Kuhu MA yang hadir didampingi 1 Rivino Dondokambey dan Kepala Disdukcapil Susana Katuuk sangat mengapresiasi kinerja dari Disdukcapil Minut.
“Apresiasi yang tinggi dari saya untuk Disdukcapil Minut karena telah menjalankan program mengasihi, melayani dan mensejahterakan masyarakat lewat program kawin masaal ini,” tukas Kuhu.
Lanjut dikatakannya, dan sesuai dengan aturan yang ada, seluruh pengurusan penerbitan dan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya karena pelayanan untuk masyarakat harus diutamakan.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala Disdukcapil Minut Susana Katuuk SE mengatakan sembilan pasangan ini sudah melengkapi berkas dan semua persyaratannya terpenuhi, untuk itu bisa dinikahkan secara sah menurut aturan hukum.
“Di tahun 2018 berjalan ini, Disdukcapil Minut telah mengawinkan 9 pasangan secara massal. Dan nantinya, aka nada lima pasangan asal Desa Gangga yang akan dinikahkan secara massal. Dan untuk pengurusan penerbitan seluruh dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,”tutupnya.
(Budi)