MANADO– Sehari menjelang deadline registrasi kartu SIM, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Manado memberikan imbauan agar segera melakukan registrasi kartu SIM.
“Segeralah registrasi kartu SIM jika tak ingin diblokir. Karena ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM,” tukas Kepala Dinas Kominfo Erwin Kontu SH.
Menurut Kontu, kewajiban pelaporan ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK pada 28 Februari 2018. Peraturan ini juga berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama.
“Saya mengimbau dan juga mengingatkan untuk pengguna telopon selular agar segera meregistrasi kembali kartu SIM nya sesuai dengan imbauan Kemkominfo dengan mengacu pada Permen Kominfo no 14 tahun 2017,” imbau Kontu.
Pantauan sulutaktual.com menjelang deadline registrasi kartu SIM Rabu (28/2/2018) besok, masih banyak pengguna ponsel yang masih kesulitan melakukan registrasi. Hal ini diprediksi akibat overload sistem registrasi di periode injury time.
“ Hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Kementerian kominfo terkait kendala saat registrasi. Mungkin saja itu karena semua orang berbondong-bondong melakukan registrasi jelang deadline jadi sistemnya mengalami overload,” pungkas Kontu.
Untuk diketahui, sanksi jika belum melakukan registasi kartu SIM akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018. Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan. Setelah itu, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir.
(Budi)