IPAL Hiung Diduga Tercemar Limbah, Proyek Provinsi Di Sangihe Asal Jadi

oleh -411 Dilihat
Tokoh masyarakat Kampung Hiung Kecamatan Manganitu Lasarus Makahaube.

TAHUNA -Keberadaan Instalasi Air Limbah (IPAL) khususnya bak penampung air yang berada di Kampung Hiung Kecamatan Manganitu sungguh memprihatinkan, bahkan mengancam keselamatan konsumen air bersih bila digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini mencuat setelah diketahui ternyata pipa penangkap air  untuk dialirkan ke  bak penampungan air justeru dibangun di kawasan rumah penduduk dan lokasi tempat produksi sagu.

Salah satu tokoh masyarakat Kampung Hiung Lasarus Makahaube ketika di hubungi SulutAktual.com menyesalkan proyek yang mencapai sekira Rp 9,5 Miliar dinilai bakal mubasir dan tidak bisa dikomsumsi oleh konsumen air bersih.

“Kalau melihat posisi pipa penangkap air untuk dialirkan ke bak penampungan justru berada di kawasan pemukiman penduduk, dimana limbah rumah tangga seperti air cuci piring dan air pencucian baju warga masuk ke pipa penangkap. Belum lagi limbah tempat pengolahan sagu yang juga posisinya masuk ke pipa penangkap dimaksud,” jelas Makahaube.

Padahal lanjut Lasarus, masih ada posisi yang lebih ke hulu untuk dibuatkan bak penampung air yang notabene jauh dari pemukiman warga.

Baca juga:  PETI Escavator Bowone, Polda Setengah Hati, Polres Sangihe Cuek

“Kenapa bak penampung air tersebut tidak dibangun di lokasi yang lebih efisien yang jauh dari ancaman limbah rumah tangga maupun limbah tempat pengolahan sagu sehingga kelayakan air untuk dikonsumsi lebih terjamin lagi,” ungkapnya kembali.

Lasarus menyatakan bahwa proyek provinsi Sulut yang dibangun di Sangihe ini khususnya air bersih di Hiung dipastikan mubasir dan terkesan asal jadi. “Padahal jauh sebelumnya tim survey provinsi telah melakukan monitoring lapangan, tapi kenyataan ketika proyek dibangun pada tahun 2016 lalu justru tidak sesuai dengan perencanaan awal. Dan wajar bila kami masyarakat menyatakan bahwa proyek bernilai miliaran ini asal jadi dan hanya membuang anggaran percuma,” imbuhnya.

Baca juga:  Tukin 50% Bisa Terbayarkan Asalkan ASN Gugat Pemkab Sangihe Ke Pengadilan

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.