TAHUNA -Setelah melalui pembahasan dan hasil konsultasi ke pemerintah Provinsi Sulut, akhirnya Selasa (27/2/2018), perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kapitalaung serta perangkat kampung disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sangihe yang dipimpin oleh Ketua DPRD Benhur Takasihaeng sekaligus penandatanganan nota kesepakatan bersama.
Sementara itu Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang menyelesaikan perubahan Ranperda ini hingga menjadi Perda.
“Apresiasi diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sangihe yang mampu menyelesaikan perubahan pada Ranperda nomor 1 tahun 2016 ini sehingg bisa ditetapkan secara bersama-sama,” jelas Gaghana.
Ranperda ini sendiri menjadi mendesak diparipurnakan terkait dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkam) di 122 Kampung yang akan digelar pada medio Mei 2018 ini.
“Dengan ditetapkannya Perda nomor 1 tahun 2016 maka kami selaku bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pilkam akan bisa melangkah dibawah payung hukum yang ada,” jelas Kasubag Pemdes Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkab Sangihe Kharisma Bataha.
(sam)