Kurang Dari 24 Jam, Polres Minut Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Paniki Atas

oleh -3812 Dilihat
Konperensi Pers Polres Minut mengungkap kasus pembunuhan di desa Paniki Atas foto atas). Para pelaku pembunuhan (foto bawah). Korban Tedy Emor (foto kanan).

MINUT– Kerja cepat dan tuntas Tim Resmob Polres Minut dan Polsek Dimembe yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Minut AKP Ronny Maridjan dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan, Minut pada Minggu, (18/2/2018) malam sekira jam 22.30 wita, patut diancungi jempol. Tak kurang dari 24 jam, anggota Polres Minut berhasil mengungkap dan menangkap 13 orang pelaku.

Hal tersebut terungkap dalam konperensi pers (Konpers) Polres Minut yang dipimpin langsung Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK yang didampingi Wakapolres Minut Kompol Dewa Made Palguna dan Kasatreskrim Polres Minut AKP Ronny Maridjan, Senin (19/2/2018) sore.

Pattiwael dalam konpers secara singkat menceritakan kronologis terjadinya pembunuhan sampai dengan proses penangkapan.

Barang bukti sajam yang digunakan untuk menganiaya korban.
Barang bukti sajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Tim Resmob Polres Minut dan Polsek Dimembe telah berhasil mengamankan 13 (tiga belas) orang tersangka beserta barang bukti kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, masing-masing berinisial MG (21) pelaku utama, AW alias Puti (21) pelaku utama, JM (21), IL alias Agil (17), JK (16), RS alias Obet (26), DM (31), AM (15), BW (17), RK (20), NS (18), FM (18) dan JR (19). Adapun barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari 5 bilah pisau, 1 parang dan 1 bilah samurai,” urai Kapolres.

Lanjut Kapolres, pada hari Minggu, (18/2/2018) malam, korban Tedy Emor (35) Warga Desa Paniki Atas Jaga V Kecamatan Talawaan dan Arel Rorong (28) Warga Paniki Atas Jaga VII Kecamatan Talawaan, dianiaya oleh sekelompok orang yang tak dikenal di Jalan Perum Villa Mutiara dengan menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban Teddy Emor meninggal dunia dengan mengalami luka tusukan dibagian lambung kanan menembus pinggang bagian kiri. Sedangkan Arel Rorong rekan korban masih dalam perawatan intensif di RS Prof Kandow Malalayang karena luka serius dibagian perut.

Baca juga:  Tak Butuh Waktu Lama Polres Bolmong Amankan Terduga Pelaku Penikaman Di Desa Pangi

“Atas kerja keras Tim Resmob Polres Minut yang dibantu oleh Tim Patroli Cyber Polres Minut, ketiga belas terduga pelaku kami amankan di kediaman masing-masing, Senin (19/2/2018) sekira pukul 10.50 wita di Kelurahan Mapanget Barat (Desa Koka) Kecamatan Mapanget, Manado. Mereka kami amankan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena bisa saja jumlah pelaku bertambah,” pungkas Kapolres Minut sembari menambahkan perbuatan pelaku terancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 351 tentang Penganiayaan berat.

(Budi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.