Aksi Unjuk Rasa Damai Said Datu dan Keluarga. Minta PN Airmadidi Percepat Putusan Sengketa Tanah Dengan PT Korin

oleh -266 Dilihat
Susana jalannya persidangan sengketa tanah.

MINUT– Buntut belum adanya kepastian hukum atas perkara tanah seluas 6,2 H yang sedang dikuasai PT Korin, penggugat Hi. Said Datu ( Prinsipal ) bersama keluarga berjumlah 100 orang dan dengan Korlap Hisbula Sahibu, melakukakan aksi unjuk rasa damai di Desa Maen Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (2/2/2018).

Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan Hi. Said Datu dan keluarga terkait belum adanya keputusan dari pihak PN Airmadidi atas sebidang tanah berukuran 6,2 H mendapat pengawalan dari pihak kepolisian yang berjumlah 30 anggota dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Farly Rewur.

Dalam aksi unjuk rasa damai tersebut, Said Datu (penggugat) meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Airmadidi agar putusan dipercepat karena sudah terlalu lama belum ada kepastian hukum atas perkara tanah ukuran 6.2 Ha yang sedang dikuasai PT. Korin, antara penggugat Hi. Said Datu ( Prinsipal ) dan terggugat 1, Alo Uniu ,dan tergugat 2, PT. Korin dan tergugat 3, BPN Propinsi. Dan juga meminta bahwa penggugat dan Keluarga dapat masuk di Hotel Paradise untuk ikut menyaksikan sidang lokasi yang diselenggarakan oleh pihak PN. Airmadidi.

Pihak Kepolisian yang berkoordinasi dengan Panitera muda Perdata Devid Losu, SH dan Hakim Erens Ulaen, MH untuk menindaklanjuti akan tuntutan penggugat, berhasil bernegosiasi dengan baik sehingga 7 orang dari pihak penggugat diperkenankan untuk ikut menyaksikan proses berjalannya sidang.

Sidang pun dimulai dan dibuka pada pukul 13.00 wita bertempat di Club House Hotel Paradise dengan Hakim Erens Ulaen, MH dan Pamud perdata Bpk Devid Losu, SH, kemudian dilanjutkan dengan sidang lokasi bertempat di lapangan golf/tanah seluas 6.2 Ha yang diakui milik penggugat. Sidang lokasi selesai pukul 14.00 wita dan berlangsung aman lancar dan tertib.

(redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.