50 Warga Kena OTT. Kasatpol PP Imbau Warga Patuhi Aturan

oleh -350 Dilihat
Kasatpol PP Xaverius Runtuwene (paling kiri) saat mengikuti persidangan OTT warga pelanggar Perda.

MANADO- Penegakan Perda 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Sampah, Perda 18 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, serta Perwako 4 tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado, yang dilakukan Tim Penegakan Perda, Jumat (26/1/2018) pagi tadi berhasil menjaring 50 pelanggar perda yang langsung disidang ditempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Manado Xaverius Audi Runtuwene yang terlibat langsung kegiatan ini mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar perda tersebut akan dilakukan secara terus menerus.

“Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Untuk itu, penindakan atas pelanggaran perda akan dilakukan secara berkesinambungan,” tegas Xave panggilan akrab Kasatpol Manado ini.

Menurutnya, Satpol PP akan terus memantau segala pelanggaran perda yang terjadi di Kota Manado seperti, membuang sampah disembarang tempat, berjualan di atas trotoar, menempatkan bahan/material di atas trotoar serta parkir kendaraan di atas trotoar.

Baca juga:  Dari Hati Terdalam, Seorang Ibu dari Sorong Papua Utarakan Kepuasan Layanan Medis RSUP Kandou

Tak lupa juga Xave mengimbau kepada masyarakat dan pengusaha untuk tidak membuang sampah sembarangan serta tidak parkir kendaraan sembarangan.

“Sebagai warga Manado, marilah sama-sama kita ciptakan Manado aman, nyaman terib dan bersih,” pungkas Kasat Xave.

(Budi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.