MANADO-Pembayaran klaim bagi fasilitas kesehatan (Faskes) memiliki mekanisme yang sudah dimuat dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang mengacu peraturan menteri kesehatan (Permenkes).
Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manado dr Greisthy Borotoding melalui Kepala Unit Komunikasi Publik Ivana Umboh, Kamis (11/1/2018) sore.
Perihal tunggakan pembayaran klaim kepada RSUP Prof Kandou yang mencapai puluhan miliar rupiah, Umboh menyatakan sudah dibayarkan.
Sebelumnya, Direktur Utama RSUP Prof Dr R.D. Kandou Manado dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS mengungkapkan, pihak BPJS Kesehatan menunggak pembayaran mencapai hampir Rp 90-an miliar. Itu pun klaim hingga November 2017.
“Walau begitu, kami terus berupaya melayani peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sebaik mungkin. Juga kesejahteraan bagi karyawan RSUP Prof Kandou tetap diperhatikan,” sebut Rondonuwu.
Di sisi lain, sejumlah warga Sulawesi Utara berharap BPJS Kesehatan tidak terlalu lama membayar klaim yang dimasukkan oleh Faskes. Agar pelayanan kesehatan tetap berjalan baik tanpa terganggu hal teknis atau non teknis.
(Harry)