Personil Dishub Manado saat mengembosi ban kendaraan yang parkir diatas trotoar.
MANADO- Sikap tegas dalam menegakkan aturan serta menjaga fasilitas publik agar tetap awet dan tak cepat rusak sesuai instruksi Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA (GSVL) kembali ditunjukkan Dinas Perhubungan Kota Manado.
Instruksi Wali Kota Manado agar memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang dengan sengaja memarkir kendaraan diatas trotoar sehingga bisa merusak fasilitas publik dengan sigap segera ditanggapi personil Dishub Manado.
“Saya kecewa dengan sikap beberapa oknum pemilik kendaraan yang dengan sengaja memarkir kendaraan diatas trotoar, padahal trotoar itu fasilitas publik yang peruntukkannya bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan. Tolong dijaga dengan baik fasilitas publik agar tidak cepat rusak, apalagi dalam pembangunannya telah mengeluarkan anggaran yang tak sedikit,” kata Wali Kota GSVL dengan nada agak kesal saat mengadakan koferensi pers akhir tahun 2017 dengan awak media di lokasi wisata Gunung Tumpa, Sabtu (30/12/2017) sore tadi.
Untuk itu lanjutnya, saya instruksikan Dinas Perhubungan Manado agar mengambil tindakan tegas dengan mengembosi roda kendaraannya agar bisa jadi pembelajaran dan ada efek jeranya.
Kendaraan dari luar Kota Manado yang kedapatan parkir diatas trotoar.
Selang beberapa saat usai kegiatan konferensi pers, Dishub Manado segera beraksi. Beberapa kendaraan baik Roda Empat maupun Roda Dua yang kedapatan memarkir kendaraannya diatas trotoar segera digembosi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M Sofyan AP MSi menyikapi instruksi langsung Wali Kota Manado mengatakan bahwa kegiatan ini sudah sering dilakukan, akan tetapi masih saja ada oknum pengendara yang selalu melanggar.
“Dishub Manado bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Manado sudah beberapa kali melakukan tindakan pengempesan roda kendaraan saat melaksanakan operasi gabungan, akan tetapi tetap saja masih ada yang melanggar,” jelas mantan Camat Tikala ini.
Untuk itu, Dishub Kota Manado mengimbau kepada semua penguna jalan baik itu warga Manado maupun warga yang datang dari Kabupaten/Kota lainnya di Sulut, agar bersama sama menjaga kenyamanan berlalu lintas dengan cara mematuhi semua aturan dan rambu lalu lintas yang ada, juga termasuk dengan tidak mengggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraannya.