PMI dan PM Gelar Dialog Strategi Berantas Korupsi

oleh -257 Dilihat
Foto bersama Narasumber dengan para peserta Dialog

MANADO – Berkaca pada sejarah yang ada dimana peran pemuda sangat penting dalam proses kemerdekaan maupun Bernegara. Seiring modernisasi yang ada saat ini maka Pemuda harus mampu menghadapi dinamika yang terjadi.

Maka, Jumat (29/12/2017) PMI (Pemuda Muslimin Indonesia) Sulut dan Pemuda Muhammadiyah Sulut menggelar dialog dalam rangka HUT KPK ke-15 dengan tema “Polemik OTT KPK, Strategi Ampuh Pemberantasan Korupsi”.

Hadir secara langsung sebagai Narasumber diantaranya, Jaksa KPK, Yadyn, Pakar Hukum Unsrat,Toar Palilingan,SH.,MH, Ketum PW Pemuda Muhammadiyah Sulut, Salman Saelangi. Selain itu peserta yang hadir juga dari berbagai organisasi kepemudaan di Sulut.

Idham Malewa selaku Ketua PMI Sulut menyampaikan, “Kami dari PMI dan Pemuda Muhammadiyah telah merencanakan dialog akhir tahun dengan tema yang sedang booming yaitu OTT KPK dan bagaimana strategi ampuh untuk memberantas korupsi. Rencananya agenda ini akan dilaksanakan lebih besar di pertengahan tahun depan,” jelasnya.

Jaksa KPK, Yadyn menguraikan alur mekanisme penindakan, pertama kali masuk di KPK langsung masuk di dumas (pengaduan masyarakat) yang selanjutnya akan dianalisis permasalahannya.

Baca juga:  Wamenkes Bawa Filosofi 'Sitou Timou Tumou Tou', Resmikan Groundbreaking Gedung Pelayanan Kanker Terpadu 12 Lantai RSUP Kandou

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Kewenangan KPK dalam penyelidikan (terbuka, tertutup/OTT) Pasal 11 UU No. 30 tahun 2002. Lanjutan penyelidikan pasal 12 UU No. 30 tahun 2002. Adapun pelaksanakan OTT dikendalikan oleh penyelidik yang ditunjuk sesuai dengan sprint (surat perintah) penyelidikan dengan melaporkan perkembangan secara berjenjang kepada pimpinan.

“Belajar dari negara Belanda, korupsi disana minim sekali sampai banyak penjara yang kosong, dan saya sampaikan nol persen jika ada yang mengatakan OTT itu musiman,” pungkas Yadyn.

Pakar Hukum Unsrat, Toar Palilingan, SH.,MH menegaskan bahwa menangkap orang itu dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Baca juga:  Refleksi HUT ke-51 PPNI, Suwandi Luneto: Perawat Kuat Bersinergi Membangun Bangsa

“Biasanya OTT dilakukan kepada seseorang yang sudah melakukan kegiatan itu lebih dari 1 kali, jadi jika OTT yang besarannya dibawah 1 M itu sebenarnya ada riwayat sebelumnya pernah melakukan suap. Tanpa OTT sulit menangkap pelaku tindak pidana korupsi, sehingga saya tetap mendukung itu” tandas Pailingan.

Selanjutnya diskusi menjadi semakin hidup dengan timbulnya berbagai pertanyaan kritis yang disampaikan para peserta yang disambut baik oleh para narasumber, dimana pertanyaan yang disampaikan bersifat konstruktif dalam mendukung kinerja KPK untuk memberantas Korupsi di Indonesia.

(Ferdian)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.