BOLMONG–Aksi penolakan terhadap perkebunan kelapa sawit milik PT Anugerah Sulawesi Indah (ASI) di Kecamatan Lolak yang disampaikan warga Desa Lolak, Desa Lolak Dua, Desa Lolak Tombolango dan Desa Padang, Senin (11/12/2017) kemarin di kantor Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), bakal mental.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong tidak memiliki kewenangan lebih dalam mengambil keputusan terkait perusahaan tersebut.
Menurut Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow yang melakukan pertemuan bersama warga, perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit yang saat ini berada di Bolmong, memiliki legalitas lengkap.
“Saya ingin menjelaskan bahwa perusahaan (PT ASI) memang punya izin yang lengkap. Yang memberikan izin itu bukan Pemkab Bolmong, tapi pemerintah Provinsi dan Kementerian. Sehingga yang berwenang mencabut izin ini bukan Pemda,” ungkap Yasti.
Dia menjelaskan, proses perizinan PT ASI masih dikeluarkan oleh Bupati Marlina Moha Siahaan tahun 2010 lalu. Kemudian ditindalanjuti dengan izin tata ruang terdapat wilayah perkebunan.
“Perlu diketahui juga bahwa wilayah perkebunan tersebut masih berstatus wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Karena di era kepemipinan Bupati Salihi Mokodongan, rekomendasi perpanjangannya kembali diterbitkan,” jelasnya.
Mantan anggota DPR-RI dua periode ini juga menyampaikan, upaya penghentian aktivitas perusahaan sawit milik PT. Malisya Sejahtera di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar pernah dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bolmong, Nixon Watung saat itu. Kemudian pihak perusahaan mengguggat di PTUN.
“Sayangnya, Pemkab Bolmong kalah saat itu, dan harus membayar denda Rp 11 Miliar. Untuk itu, terkait persoalan PT ASI ini saya belum bisa mengambil keputusan,” jelasnya.
Kendati demikian, srikandi Bolmong ini berjanji akan mencarikan solusi terbaik terhadap persoalan ini. Dia berjanji akan mempertemukan antara pihak PT ASI dan warga lingkar perkebunan.
“Senin depan, saya akan bersama-sama dengan masyarakat dan pihak perusahaan untuk membahas serta mecari solusi terbaik terkait persoalan ini. Kita upayakan agar tidak ada yang dirugikan,” tutup Yasti.
(Nawi)