Akhir November, Pajak Restoran Tembus 102 Persen Dari Target

oleh -281 Dilihat

MINUT – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Minahasa Utara (Minut), terbilang fantastis hingga penghujung November 2017.

Dari sekian item yang tertuang peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011, tentang pajak daerah. PAD dari sektor pajak restoran menembus angka Rp2.687.687.964 atau sekitar 102,58 persen pada posisi akhir November.

“Untuk pajak Restoran itu ada tiga item. Yakni, restoran, rumah makan dan katering. Capaian ini berkat kerja keras seluruh tim di lapangan dalam mengawal pembangunan daerah,” kata Kaban Keuangan Minut Robby Parengkuan melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran Julie Mully Uguy, Selasa (27/12/2017).

Secara keseluruhan lanjut Uguy, capaian pajak Minut menembus angka 100 persen dan teralisasi sesuai target yang diberikan pemerintah kabupaten.

“Tentunya kesadaran wajib pajak menunaikan kewajiban menjadi faktor utama tercapainya pendapatan pajak daerah,” pungkasnya.

Sesuai data dari pajak Restoran senilai Rp2.687.687.964 terbagi atas tiga rincian. Yaitu, restoran sebesar Rp674.163.004 (99,12 persen), rumah makan sebanyak Rp936.274.773 (93,63 persen), katering menembus angka Rp1.077.250.147 (114,60 persen).

(Marvil)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.