MANADO – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menjadi lawan bagi seluruh bangsa Indonesia yang hingga saat ini masalah Korupsi tak kunjung usai dari republik ini.
Salah satu LSM yang menamakan dirinya Nusantara Corruption Watch (NCW) menduga adanya penyelewengan anggaran yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Manado.
Setelah ditelusuri tim pengacara P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Peelindungan Anak) bahwa LSM NCW yang diketuai oleh Nevo Mamangkay tidak terdaftar di Kesbangpol Sulut. Walau NCW juga membawa SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pada 2011 namun setelah dikonfirmasi dari staf bidang Organisasi Masyarakat dan LSM, Zulkifli dinyatakan LSM NCW tidak terdaftar dan SKT yang dimiliki sudah kedaluwarsa.
“Harusnya LSM tersebut mendaftarkan ulang ke Kesbangpol Provinsi Sulut, karena setiap Ormas dan LSM yang melakukan kegiatan di wilayah Sulut harus terdaftar di Kesbangpol,” ungkap Zulkifli melalui saluran telpon.
Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada Dinas P3A kota Manado, membuat Kadis P3A kota Manado, Hetty Tetty Tamaren, SE, MA berang. Pasalnya dugaan tersebut dinilai tidak mendasar tanpa disertai bukti yang kuat.
“Selama ini Dinas P3A kota Manado telah bekerja sesuai aturan dan tidak ada permasalahan semua dilakukan demi kemanusiaan dalam penanganan korban kekerasan anak dan perempuan di kota Manado,” kata Taramen.
Saat ditemui oleh Sulutaktual.com, Tim pengacara P2TP2A, Adv E.K Tindangen, SH menyatakan bahwa terkait permasalahan ini pada dasarnya setiap WNI yang memiliki data akurat dan terpercaya berhak melaporkan adanya Tipikor kepada Lembaga/Institusi berwenang.
Namun menurutnya terkait hal tersebut harus dilandasi data yang kuat sehingga selanjutnya dapat dilakukan penyelidikan oleh lembaga yang menanganinya.
“Apabila dalam kasus ini tidak terbukti sama saja telah mencemarkan nama baik Dinas P3A yang dalam hal ini berada dibawah kepemimpinan Walikota Manado GSVL. Karena sepengetahuan saya Dinas P3A dibawah kepemimpinan Kadis Hetty benar benar menjalankan tugas program kemanusiaan, bahkan turun secara langsung ke RS, rumah korban dan melaksanakan kegiatan Sosialisasi di kecamatan maupun kelurahan,” tutur EK Tindangen, Ketua Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Sulut.
Tindangen selaku tim pengacara P2TP2A menegaskan tudingan NCW tidak benar dan tanpa bukti yang akurat. Dirinya mengaku selalu hadir dan mengikuti setiap sosialisasi terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diselenggarakan oleh Dinas P3A kota Manado.
“Kami dari Tim Pengacara akan berkoordinasi kepada Kadis P3A kota Manado, apakah LSM ini akan diseret ke ranah hukum apabila tidak dapat membuktikan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Dinas P3A kota Manado,” tutup Tindangen.
(Ferdian)