MANADO- Dikabulkannya permohonan PK oleh Mahkamah Agung (MA) sebagaimana tertuang dalam salinan amar putusan perkara PK Tata Usaha Negara nomor 130PK/TUN/2017, akhirnya menggugurkan gugatan Priska Angelika Jill Turangan, warga Bahu Lingkungan III Kecamatan Malalayang atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 202/7137/2000/BP2T/X/2012 milik PT Filadefia Blessing Family (FBL) oleh Pemkot Manado.
Hal ini diungkapkan Tim kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Franklin A. Montolalu, SH dan rekan saat jumpa pers di Best Western The Lagoon Hotel Manado, Senin (13/11/2017) siang tadi.
“Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, MA menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dan Putusan MA nomor 130 PK/TUN/2017 ini juga menyatakan membatalkan putusan MA sebelumnya nomor 288 K/TUN/2016 tentang kasasi yang dimenangkan oleh pihak penggugat pada 5 Oktober 2016 lalu,” jelas Montolalu didampingi Legal Officer Lagoon, Kris.
Lanjutnya, dengan adanya putusan ini, secara yuridis jelas sudah bahwa tidak ada permasalahan terhadap penerbitan IMB gedung Apartemen dan Condotel yang berada di lokasi Lagoon, Kawasan Bahu Mall.
Sekadar diketahui, Priska Angelika Jill Turangan, yang juga istri dari Jemmy Asiku Bos IT Center Manado, melayangkan gugatan terhadap Pemkot Manado, masing masing Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) selaku tergugat I, Dinas Tata Kota (sekarang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) tergugat II dan PT FBL selaku tergugat III intervensi atas proses penerbitan IMB pendirian gedung bertingkat permanen, Apartemen dan Condotel The Lagoon Tamansari di Kawasan Reklamasi Bahu, Kecamatan Malalayang.
Namun hasil rapat permusyawaratan MA, Kamis, 7 September 2017 oleh Dr Supandi SH M.Hum sebagai Ketua Muda MA RI urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Dr HM Harry Djatmiko SH MS dan Dr H Yulius SH MH, Hakim Hakim Agung sebagai majelis beserta Hakim Hakim Anggota Majelis dibantu Panitera Pengganti, Andi Nur Isaniyah SH, mengabulkan permohonan PK tergugat I, II dan III selaku tergugat intervensi.
Putusan MK tersebut sesuai amar putusan perkara PK Tata Usaha Negara nomor 130 PK/TUN/2017 sekaligus membatalkan putusan MA nomor 288 K/TUN/2016 tentang kasasi yang dimenangkan oleh pihak penggugat pada 5 Oktober 2016 lalu.
“Dengan adanya putusan ini, secara yuridis jelas sudah bahwa tidak ada permasalahan terhadap penerbitan IMB gedung Apartemen dan Condotel, yang berada di lokasi The Lagoon, kawasan Bahu Mall,” tutup Montolalu.
(Budi)