TAHUNA -Lagi, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017 khususnya di wilayah kepulauan Kecamatan Tatoareng mencuat. Kali ini terkait dengan pembayaran tunjangan perangkat kampung.
Seperti halnya di Kampung Para 1, Pejabat Sementara (PJs) Otniel Antameng diduga mengelapkan tunjangan PJs Kampung Para 1 sebelumnya atas nama Vendy Barauntu.
Mantan Pjs Kampung Para 1 Vendy Barauntu ketika dihubungi sulutaktual.com membenarkan tunjangan dirinya selama 6 bulan sampai saat ini belum dibayarkan ketika ada pergantian Pjs Kampung Para 1 ke Otniel Antameng.
“Terhitung Januari hingga Juni 2017 tunjangan saya belum dibayarkan. Bila sesuai dengan aturan tunjangan saya Rp1,6 juta/bulan maka jumlah total tunjangan saya yang sampai saat ini belum dibayarkan Rp 9.6 juta,” ujar Barauntu.
Harusnya lanjut Barauntu yang saat ini telah menjabat sebagai Sekretaris Kampung Para Induk, ketika ada pencairan tahap pertama Dandes tahun anggaran 2017, tunjangan saya ini sudah dibayarkan.
“Saya curiga tunjangan saya ini ada yang mengelapkannya sehingga belum bisa saya terima”, jelasnya penuh harap agar tunjangan ini tetap bisa diterimanya sambil menyatakan dirinya akan tetap berupaya maksimal haknya tersebut tetap diberikan termasuk rencana melaporkannya ke Inspektorat.
Terpisah, Pjs Kampung Para 1, Otniel Antameng ketika dihubungi membenarkan tunjangan Barauntu belum dibayarkan.
“Benar hingga sekarang tunjangan Barauntu belum dibayarkan, sebab masih menunggu pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) pada tahap kedua pencairan Dandes,” ungkap Antameng.
Meski demikian Antameng tidak malu mengakui bahwa dirinya yang telah menggunakan tunjangan Barauntu.
“Tunjangan Barauntu memang sudah ada pada pencairan Siltap tahap pertama Dandes tahun anggaran 2017, namun sudah saya pakai. Sehingga untuk menggantinya saya akan bayarkan pada pencairan Siltap Dandes tahap kedua,” imbuhnya sambil menegaskan bahwa prinsipnya dirinya siap bertanggungjawab terhadap kesalahan belum terbayarkannya tunjangan Pjs Kampung Para 1 sebelumnya.
(sam)