MANADO – Secara formal, Bawaslu adalah lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Namun, masyarakat adalah pemilik sah pengawasan itu sendiri. Bawaslu Republik Indonesia tentu menyadari hal tersebut dan kemudian mendesain sebuah program yang ingin melibatkan rakyat secara aktif dalam proses pengawasan menyambut Pilkada serentak tahun 2017 dan Pemilu serentak tahun 2019.
Pusat Pengawasan Partisipatif adalah salah satu program berskala besar oleh Bawaslu di tahun 2017 yang ditujukan kepada stakeholders dan segenap lapisan masyarakat untuk menyambut Pilkada Serentak tahun 2018 dan Pileg serta Pilpres tahun 2019. Salah satu bentuk yang Bawaslu lakukan untuk mensosialisasikan pusat pengawasan partisipatif, diantaranya adalah dengan membuat Pojok Pengawasan.
Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo bersama Ketua dan Anggota Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara resmi akan membuka Pojok Pengawasan yang bertempat di salah satu sudut kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (27/10/2017).
Dalam laporannya, Anggota Bawaslu Sulut Kenly Poluan, menginformasikan bahwa launcing Pusat Pengawasan Partisipatif merupakan program Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang demokratis dengan melibatkan masyarakat dan stakeholders.
Disebutkan pula jika pojok pengawasan partisipatif merupakan sarana paling cepat untuk masyarakat terlibat langsung dalam pengawasan Pemilihan Umum di Sulawesi Utara.
“Bawaslu Sulut menyiapkan bahan bacaan cetak maupun elektronik terkait pengawasan kepemiluan untuk masyarakat. Di sini masyarakat bisa menyampaikan hasil pengawasan independennya untuk bisa ditindaklanjuti,” tutur Poluan.
Sementara, Herwyn Malonda sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, mengatakan, pojok pengawasan ini untuk menjaga serta memfasilitasi apa yang dibutuhkan terkait tugas-tugas pengawasan pemilu.
“kita tahu bersama Pemilu 2019 adalah pemilihan lima kotak yang cukup berat. Tetapi kita optimis, dengan bantuan semua pihak dan komponen masyarakat Sulut dan jajaran Bawaslu, semua tugas bisa dilaksanakan dengan baik,” paparnya.
Malonda juga menjelaskan tentang isi dari pojok pengawasan. “ Pojok pengawasan ini menyediakan informasi-informasi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan dan kinerja yang telah dilakukan Bawaslu Sulut. Ada pula hasil dokumentasi dalam bentuk narasi atau tulisan dan bentuk audio visual pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Sulut. Informasi berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu dan jajarannya dalam melaksanakan tugas pengawasan juga disediakan disini,” jelasnya sembari menambahkan jalannya Pilkada di enam daerah 2018 diharapkan kondusif dan berjalan sukses.
Malonda pun optimis dengan adanya Pusat Pengawasan Partisipatif di Bawaslu Sulawesi Utara pengawasan pemilu di Sulut akan semakin efektif dan berjalan baik.
”Pojok Pengawasan akan mendorong keterlibatan masyarakat untuk mengawasi dan memantau pemilu,” ujar Malonda.
Herwyn Malonda, mengajak kepada seluruh masyarakat memanfaatkan pojok pengawasan partisipatif, baik sebagai sarana pengetahuan maupun sarana untuk membantu Bawaslu dalam hal pengawasan di lapangan.
“Kita harus menyadari, personil Bawaslu hingga ke tingkatan paling bawah yakni Pengawas Pemilu Lapangan itu terbatas. Makanya, keterlibatan langsung dari masyarakat akan sangat diperlukan dalam membantu proses pemilu berlangsung demokratis,” kata Malonda.
Ratna Dewi Pettalolo dalam sambutannya mengatakan, Bawaslu telah melakukan berbagai perubahan dengan tujuan untuk menjadikan rakyat sebagai bagian penting yang menyelamatkan Pemilu.
“Tugas Bawaslu bukan hanya pengawasan, tetapi juga pencegahan. Salah satunya adalah melibatkan partisipasi masyarakat,” kata Anggota Bawaslu RI.
Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai kegiatan sudah dilakukan oleh Bawaslu. Diawali dengan membuat tagline “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, kemudian diimplementasikan dalam berbagai program serta mengembangkan pusat parsitipatif.
Selain itu, Ratna Dewi menjelaskan bahwa Pusat Pengawasan Partisifatif ini mendesain beberapa metode pengawasan partisipatif sebagai salah satu bentuk yang dilakukan untuk memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mencari informasi. Sehingga yantg disajikan oleh Bawaslu tidak hanya yang bersifat naratif namun ada juga audio visual, karena menindaklanjuti perintah Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.
“Amanah Undang-Undang ini tentu harus kami tindaklanjuti dalam berbagai program. Salah satunya yang diluncurkan pada hari ini, Pojok Pengawasan, Disini jelas kita perlu masyarakat terlibat langsung untuk menciptakan Pemilu yang benar-benar baik,” terangnya.
Ratna Dewi berharap, dengan berbagai bentuk desain itu akan memudahkan dan membuat,masyarakat tertarik untuk mempelajari apa itu Pemilu, apa itu pengawasan pemilu, dan bagaimana caranya masyarakat untuk melapor jika dalam pengawasan partisipatif ada ditemukan indikasi pelanggaran. Peran media juga diharapkan agar masyarakat bisa berpartisipasi. Demikian pula saran dan kritik dari semua pihak.
“Di dalam penanganan pelanggaran, bukan hanya Bawaslu yang terlibat di dalamnya, ada kepolisian dan ada kejaksaan, itu di ujungnya ada pengadilan. Kami pun berharap media juga menjadi bagian dari sasaran kami itu bisa berpartisifasi aktif untuk mensosialisasikan pojok pengawasan ini, Saran, kritik dan masukan dari semua pihak diperlukan untuk perbaikan program pusat pengawasan partisipatif kedepannya,” ujarnya mengakhiri sambutan.
Peresmian Pojok Pengawasan kemudian ditandai dengan membunyikan ‘tetengkoren’ oleh Ibu Ratna Dewi Pettalolo bersama Ketua dan Anggota Pimpinan Bawaslu Sulut.
Kegiatan ini dirangkaikan juga dengan penyerahan buku pemilu oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Sulut,
Sebelum sesi tanya jawab dimulai, Tim Ahli Bawaslu RI, Abdullah Iskandar menjelaskan secara singkat tentang pojok pengawasan.
“Sebagai media edukasi dan diskusi yang disediakan Bawaslu kepada masyarakat, pojok pengawasan adalah salah satu dari bagian pusat pengawasan partisipatif. Karena tempatnya di pojok sehingga namanya pojok pengawasan, tujuan dari Pojok Pengawasan sebagai tempat dimana masyarakat bisa mendapatkan informasi-informasi berkaitan dengan pengawasan Kepemiluan. Disana nantinya akan ditempatkan informasi terkait sejarah dan perkembangan Bawaslu sejak awal terbentuknya pengawas Pemilu. Selain itu informasi yang berkaitan dengan tata cara pengawasan partisipatif, serta materi terkait dengan tahapan pengawasan Pilkada dan Pemilu juga di sediakan di Pojok pengawasan ini. Terkait dengan penanganan pelanggaran terdapat jurnal-jurnal kepemiluan terkait dengan teknis penyampaian laporan pidana Pemilu, penyelesaian sengketa dan kajian-kajian kepemiluan yang putusannya telah bersifat inkra. Di Pojok ini juga disediakan regulasi-regulasi kepemiluan yang dapat diakses,” jelasnya, kemudian sesi tanya jawab pun berlangsung.
Hadir dalam acara launching ini perwakilan Pemerintah, perwakilan DPRD Sulut, Forkopimda, tokoh masyarakat dan para Pengawas Pemilu se Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara.
(tim/***)