KONTU: Registrasi Ulang Kartu SIM Jika Tak Ingin Diblokir

oleh -283 Dilihat
Erwin Kontu.

MANADO – Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM. Kali ini, pengguna harus mengikutsertakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Manado Erwin Kontu SH kepada sulutaktual. com, Selasa (24/10/2017) siang.

Menurut Kontu, kewajiban pelaporan ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK pada 28 Februari 2018. Peraturan ini juga berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama.

“Saya mengimbau dan juga mengingatkan untuk pengguna telopon selular agar segera meregistrasi kembali kartu SIM nya sesuai dengan imbauan Kemkominfo dengan mengacu pada Permen Kominfo no 14 tahun 2017,” imbau Kontu.

Lanjutnya, sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan KTP sebagai syarat registrasi kartu prabayar. Perubahan ketentuan ini dilakukan untuk memvalidasi pelanggan seluler termasuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan atau penyebaran hoax.

Baca juga:  RSUP Kandou Dianugerahi WSO Angels Award  
“Hal ini diterapkan Pemerintah RI agar semua kartu SIM bisa terdaftar sesuai dengan pemiliknya, agar menghindar dari penyalahgunaan telepon selular yang mengarah pada kejahatan siber seperti penipuan, penyebaran konten hoax atau pun kegiatan terorisme, dan agar bisa terpantau dan terdata pengguna HP melalui informasi data dari kartu SIM,” urai Kontu.

Menurut mantan Kabaghumas Kota Bitung ini, menurut data, jumlah kartu SIM aktif yang beredar di Indonesia sekira 360 juta SIM card dari semua penyedia layanan, sedangkan jumlah Handphone (HP) yang digunakan sekira 170 juta unit. Jadi bisa dipastikan ada pemegang HP yang memiliki SIM card lebih dari satu.

“Menurut info dari Kementerian, hal ini juga agar supaya kedepannya nanti akan ada pemerataan dan keadilan terhadap sesama provider penyedia layanan, dan juga akan “mendesak” provider agar meningkatkan mutu layanannya.

Kontu juga kembali menguraikan tindakan tegas yang akan diambil pemerintah jika pengguna ponsel yang tak melakukan registrasi nomor ponsel.

Baca juga:  Daud Corneles Imbau AMP di Sulut Bijak Sikapi Isu Rasis dan HAM Papua
“Pemerintah akan menindak tegas bagi pengguna yang tak melakukan registrasi. Sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018,” tambahnya.

Menurutnya, sanksi akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

“Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,” ujarnya.

Setelah itu, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir, tutupnya.

(Budi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.