TAHUNA -Ditetapkannya NJ sebagai salah tersangka dalam kasus dugaan korupsi sound system DPRD Sangihe berimbas pada gangguan jaringan pelayanan administrasi di lembaga rakyat. Menyikapi hal ini Pemerintah Kabupaten Sangihe melalui Sekretaris Daerah Edwon Roring mengambil langkah antisipasi untuk segera mengisi kekosongan kabatan lowong sekaligus memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan dari posisi Sekretaris DPRD (Sekwan)
Ditemui sejumlah wartawan Roring menyatakan dengan ditetapkannya bersangkutan sebagai tersangka maka proses hukum harus dijalani bersangkutan termasuk masa penahanan. Dengan demikian akan terjadi kekosongan yang tentunya harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten.
“Dengan demikian pemerintah kabupaten segera memproses pemberhentian sementera yang bersangkutan dari jabatan Sekwan dan menyiapkan pejabat untuk mengisi kekosongan dimakasud,” jelas Roring.
Meski demikian pamong yang terkenal murah senyum ini menyatakan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan oleh kita semua.
“Kita hormati proses hukum yang bersangkutan dengan meletakan asas praduga tak bersalah dan kita kongkritkan dengan aturan yang ada untuk pemberhentian sementara dan selanjutnya menunggu keputusan final kasus tersebut yang nantinya dilakukan oleh Pengadilan,” imbuh Roring.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi alat sound system di DPRD Sangihe ini, dari total anggaran Rp 630.400.000,- telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 227.000.000,- yang menyeret tiga orang tersangka masing- masing NJ,MS dan VW yang ditetapkan pihak Kepolisian pada September 2017 lalu.
(sam)