TAHUNA -Meski upaya yang dilakukan PT Telkomsel untuk memberikan pelayanan terbaik untuk peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Kabupaten Sangihe, namun hal tersebut justeru tidak dibarengi dengan dasar aturan dan mekanisme yang ada. Imbasnya rencana pembangunan tower Telkomsel di Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur mendapat perlawanan dari masyarakat berupa penolakan.
Bahkan upaya pemaksaan kehendak untuk tetap melakukan pembangunan meski belum ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap dilakukan dengan selesainya pembangunan pondasi penyangga tower.
Salah satu warga Erik H Tatinting ketika ditemui di DPRD Sangihe menyatakan sosialisasi sudah dilakukan termasuk rencana pemberian kompensasi telah dilakukan, namun sangat disayangkan semua hanya dilakukan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat tanpa ada realisasi.
“Bahkan kami disodorkan kertas kosong untuk tanda tangan tanpa mengetahui maksud dari tanda tangan yang diminta,” jelas Tatinting.
Lebih lanjut Tatinting menyatakan bahwa dengan kondisi pondasi kedalam 120 cm untuk menyanggah hampir 2 ton berat tower kami sangat ragu kualitas tower ini.
Baca Juga:
- Bupati VAP Apresiasi Juriko dan Launching Siremita
- Kapolda Sulut Launching Siremita, Bupati VAP Beri Apresiasi Polres Minut
- Jadi Kegiatan Rutin Bulanan, Polres Minahasa Cek Senpi 83 Personel
- Gubernur Olly dan BBPOM Sulut Musnahkan Obat Ilegal
- Triwulan III, Capaian PAD Dishub 73,56 Persen. Sofyan: Optimis Capai 100 Persen
- HUT TNI Ke-72 di Sulut, Defile dan Atraksi Pasukan Pukau Tamu Undangan
- Sejumlah Anggota Dewan Sangihe Terindikasi Pengguna Narkoba?
- Targetkan Masuk 5 Besar, 161 Atlet PORPROV Sangihe Dilepas Gaghana
“Pendirian tower ini ditengah permukiman penduduk yang padat sehingga bisa saja mengancam keselamatan warga yang ada disekitar. Belum lagi ancaman radiasi,” jelasnya kembali.
Ketua Komisi B DPRD Sangihe Ferdy Panca Sinedu, ST dihubungi usai menerima aspirasi masyarakat Tona II menyatakan prinsip pembangunan adalah kesejahteraan masyarakat.
“Kalau akhirnya pembangunan tower ini justru membuat masyarakat tidak nyaman apalagi belum mengantongi ijin dan memenuhi syarat serta ketentuan yang ada, baiknya dipending,” tegas Sinedu.
(sam)