TAHUNA -Ditengah pelantikan 52 pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Sangihe, Selasa (19/9/2017), ada pemandangan menarik yang terjadi. Bahkan hal ini dinilai menyepelekan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Helmud Hontong,SE yang melantik puluhan pejabat tersebut.
Dimana salah satu Pejabat Eselon IIIA atas nama Julian Andy Katiandagho yang akan dilantik keluar dari ruangan usai mendengarkan pembacaan keputusan Mendagri perihal penempatan jabatan baru dan tidak mengikuti pelantikan.Tindakan tersebut dinilai tak pantas dilakukan oleh seorang pejabat Eselon III dan ini sebagai bentuk pembangkangan serta tidak menghormati Pimpinan daerah dalam hal ini Wakil Bupati sebagai atasan yang bersangkutan.
“Kalau sudah seperti ini, sangat jelas yang bersangkutan melakukan pembangkangan bahkan perlawanan. Sebab telah melecehkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang menjadi dasar pelantikan, maupun Bupati dan Wakil Bupati sebagai atasannya. Apapun alasan melatarbelakangi keputusan meninggalkan ruangan pelantikan tidak bisa dibenarkan,” semprot sejumlah ASN lainnya yang menghadiri pelantikan dimaksud.
Julian Andy Katiandagho ketika dihubungi sejumlah awak media mengenai tindakannya tersebut, berdalih tindakan tersebut dilakukan karena dirinya dalam keadaan sakit diare.
“Saya meninggalkan ruangan pelantikan karena sedang sakit diare,” singkat Katiandagho sambil menambahkan hal ini tidak perlu dibesar-besarkan atau dipolitisasi.
Terpisah, Sekretaris Kabupaten Kabupaten Sangihe Edwin Roring ketika konfirmasi kejadian tersebut, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat Eselon III terkesan tidak beretika tentu akan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oknum Pejabat seperti ini jelas tak paham etika birokrasi, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan dipanggil untuk diklarifikasi serta dilakukan pembinaan dan tidak menutup kemungkinan akan diberi sanksi terkait dengan sikap dan perilaku yang bersangkutan,” imbuh Roring.
(sam)