MITRA—Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 71 Tentang Tahapan, program dan jadwal Pilkada, bak ‘bola panas’ yang baru saja digulingkan lembaga penyelenggara Pilkada.
Lemahnya produk hukum KPU ini yakni tidak memperkenankan petahana atau incumbet memutasi atau melakukan rolling pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN), enam bulan sebelum penetapan pasangan calon atau terhitung sejak 12 Agustus 2017 lalu.
Produk hukum kontroversial ini secara tidak sengaja dianggap tengah membatasi bahkan sudah bertabrakan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang bisa dipahami bahwa pemerintah tidak bisa mengevaluasi ASN yang bermasalah atau melanggar disiplin. Pengisian jabatan yang ditinggalkan ASN yang pensiun apakah juga tidak boleh?,” tanya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Mitra Berty Sandag, Senin (11/9/2017).
Menurut Sandag, pemerintah daerah sepenuhya tidak bisa tunduk terhadap aturan yang menuai protes di sejumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Nyata-nyata Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sangat memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi terhadap kedudukan ASN, apalagi terhadap ASN yang melanggar aturan. Toh dikatakan Sandag, di Mitra hingga sekarang belum ada yang berstatus petahana atau incumbent.
“Jadi memang perlu ada pelurusan terkait aturan KPU,” nilai Sandag.
Kendati demikian, Ketua KPU Provinsi Sulut Yessy Momongan dalam berbagai kesempatan sosialisasi produk Hukum di Mitra dan Manado belum memberikan pengecualian terhadap analisa-analisa yang disampaikan terkait PKPU 7 Tahun 2017 Pasal 71.
“Yah kita berharap semua akan taat terhadap aturan,” tutur Momongan didampingi Ketua KPU Mitra Ascke Benu.
(gre)