360 Unit Kendis Pemkab Sangihe Tunggak Pajak Capai Rp 52 Jutaan

oleh -249 Dilihat
Salah satu kendaraan dinas milik pejabat Pemkab Sangihe yang belum lunas pajak.

TAHUNA- Meski imbauan sadar pajak termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor kerapkali diangkat pemerintah, namun hal tidak otomatis juga secara sadar dilakukan pemerintah untuk memberikan contoh yang baik.

Buktinya ada sekitar 360 unit kendaraan dinas (Kendis) di jajaran Pemkab Sangihe baik itu roda dua berupa sepeda motor maupun mobil yang menunggak pajak sejak tahun 2011 lalu.

Hal ini mencuat setelah Kepala UPTD Samsat Tahuna, Johanis Sanda Batara menungkapkan data real terkait dengan Kendis yang menunggak pajak.

“Kendaraan dinas yang menunggak pajak sejak tahun 2011 hingga 31 Agustus 2017 tercatat 75 Kendis roda empat dan 285 unit Kendis sepeda motor,” ujar Batara.

Lebih lanjut Batara mengatakan untuk total pelunasan pajak yang harus disetorkan Pemkab Sangihe senilai Rp 57.217.700 yang terdiri dari roda empat  75 unit pembayaran pajak mencapai Rp 32.665.900, denda Rp 7.389.100, sedanglan Kendis roda dua 285 unit dengan total pajak yang harua dibayarkan senilai Rp 13.939.200 denda Rp 3.223.000. Hingga total keseluruhan tunggakan pajak ditambah denda mencapai Rp 57.217.700.

Baca juga:  Resmikan Kantor Perpustakaan Wounde Sebut Ibarat Proyek Tambal Sulam

Meski masih banyaknya kendaraan yang menunggak pajak termasuk Kendis, namun capaian pemasukan pajak di UPTD Samsat Tahuna dari target Rp 7 Miliar, pada posisi bulan Agustus 2017 capaian sudah ada pada kisaran 68 persen.

“Pemerintah baiknya menjadi contoh taat pajak kendaraan bermotor yang baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan wajib pajak,” imbuh Batara.

(sam)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.