Langkahi Permendagri 113 Tahun 2014, LSM Minta Copot Kapitalaung Sensong

oleh -402 Dilihat
Pjs Kapitalaung Heny Suku.

TAHUNA- Mencuatnya kasus yang dilakukan oleh Pjs Kapitalaung Kampung Sensong Kecamatan Tabukan Tengah Heny Suku terkait dengan sikap arogansi dalam pengelolaan dana desa (Dandes) disikapi serius berbagai kalangan.

Seperti halnya dengan LSM Merah Putih. Melalui juru bicaranya Nader Baradja angkat bicara menyatakan sangat jelas apa yang dilakukan oknum Pjs dimaksud menyalahi aturan dan jelas-jelas mengancam pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati.

“Tupoksi masing-masing perangkat kampung sangat jelas, kalau memang oknum Pjs bersikap demikian sama artinya yang bersangkutan ketika diangkat menjadi Pjs Kapitalaung Kampung Sensong Orientasinya adalah Dandes,” jelas Baradja.

Olehnya Baradja meminta Bupati melalui instansi teknis segera melakukan pencopotan kepada oknum Pjs Kapitalaung dimaksud.

“Hal ini sudah meresahkan warga Kampung Sensong bahkan merusak citra semua Pjs Kapitalaung di Kabupaten Sangihe. Solusi yang terbaik adalah copot yang bersangkutan dan meminta pertanggungjawaban keuangan Dandes yang bersangkutan kelola sendiri,” tegas Baradja.

Demikian halnya dengan Ketua LSM Kadademahe Marslem Pulumbara juga menyatakan kalau sikap Pjs Kampung Sensong benar-benar terjadi dan terbukti dilakukan, baiknya segera ada tindak lanjut tegas terhadap bersangkutan.

“Instansi teknis terkait dengan pengelolaan Dandes harus bersikap tegas jangan sampai persoalan ini akhirnya bermuara ke ranah hukum. Kalau terbukti copot dan proses penggantiannya,” singkat Pulumbara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs Tielmar Kawas melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Selvy Dalope ketika dihubungi menyatakan kalau benar Pjs Kampung Sensong melakukan hal tersebut maka yang bersangkutan telah melangkahi ketentuan dalam Permendagri  nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

Baca juga:  Rayakan HUT Ke-30 Tahun, Megaria Supermarket Gelar Fun Run dan Aksi Sosial

“Dalam pasal 3 hingga pasal 7 Permendagri tersebut sangat jelas mengatur kekuasaan pengelolaan keuangan kampung hingga fungsi masing-masing perangkat dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung (PTPKK). Kalau semua justru dilakukan oleh Kapitalaung maka sudah menyalahi aturan dimaksud,” imbuh Dalope.

(sam)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.