TAHUNA -Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME menyatakan siap membayarkan kenaikan tunjangan pimpinan bersama anggota DPRD Sangihe per Oktober 2017 mendatang. Namun Gaghana menyatakan kesiapan pembayaran tunjangan baru ini oleh esekutif jika pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun anggaran 2017 tuntas dibahas pada bulan September 2017.
Hal ini diungkapkan Bupati ketika memberikan pendapat akhir dalam paripurna DPRD Sangihe dalam rangka persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Sangihe, Kamis 31 Agustus 2017 di ruang sidang utama DPRD Sangihe.
Menurut Gaghana kenaikan tunjangan administrasi wakil rakyat ini sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017. Dan hal ini dilakukan dalam rangka peningjatan kualitas, produktifitas serta kinerja DPRD, sehingga keseimbangan pengelolaan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik karena ditunjang dengan keuangan yang memadai bagi penyelenggara pemerintahan daerah.
“Esekutif akan sangat siap membayarkan kenaikan tunjangan administratif DPRD terhitung sejak 1 Oktober 2017 mendatang dengan syarat mutlak APBD P TA 2017 tuntas di bulan September 2017,” jelas Gaghana.
Ranperda inisiatif DPRD tentang hak keuangan dan administrasi ini sendiri sudah melalui pembahasan sesuai tingkatannya hingga sudah melalui hasil konsultasi ke pemerintah provinsi Sulut. Dimana melalui surat nomor 188/2422/SEKR.RO. HUKUM tertanggal 25 Agustus 2017 perihal Ranperda, pemerintah Provinsi Sulut pada dasarnya menyetujui penetapan Ranperda dimaksud menjadi Perda dengan memperhatikan arahan yang termuat dalam surat dimaksud.
(sam)