PERPU Kepegawaian Tahun 2017 Disosialisasikan Kaban BKD Sulut

oleh -216 Dilihat

SULUT- Bertempat di Ruangan C.J Rantung Kantor Gubernur Sulut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara Dr Femmy J Suluh, M,Si membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian Tahun 2017, Rabu (30/8/2017) Kemarin.

Dalam sambutan Femmy Suluh mengatakan, pentingnya pengelolaan data kepegawaian adalah sebagai sarana untuk menyimpan data kepegawaian secara sistimatis, sehingga memudahkan penemuan kembali jika diperlukan. Data kepegawaian diolah menjadi informasi kepegawaian sangat diperlukan untuk manajemen PNS, kata Kaban BKD.

Dan pengelolaan kepegawaian yang bersifat manajerial maupun teknis administratif selalu berhubungan dengan data, dalam bentuk yang tercetak maupun data elektronik serta kegiatan administrasi kepegawaian akan berpengaruh pada keadaan data perorangan pegawai maupun keseluruhan, lanjut Femmy Suluh.

Manfaat dari Simpeg adalah menyajikan informasi tentang pegawai (profil PNS) yang cepat, lengkap dan akurat dalam rangka Manajemen dan Profil PNS yang terdiri dari data personil, kualitas , rekam jejak jabatan, kompetensi riwayat pengembangan kompetensi, riwayat hasil penilaian kinerja dan informasi kepegawaian lainnya, jelas Femmy Suluh.

Lebih jauh Femmy Suluh mengatakan BKD telah menerapkan Simpeg Online sejak Tahun 2014 dengan Aplikasi Simpeg berbasis Web Input Data dapat dilakukan di perangkat daerah masing-masing melalui Simpeg dan PNS dapat mengupdate data kepegawaian melalui simpeg di perangkat daerah. Namun sangat dinamis perubahan data, seringkali perubahan-perubahan data kepegawaian yang terjadi tidak segera tersimpan dalam sistem, operator Simpeg PD banyak yang tidak aktif karena berpindah ke bidang lain dan kurangnya kesadaran serta kepedulian PNS akan kepemilikan data kepegawaiannya, ujar Femmy Suluh.

Untuk itu hal yang perlu dilakukan rekonsiliasi data , mengidentifikasi perbedaan data PNS, dengan harapan setiap perubahan data kepegawaian terdokumentasi kedalam Simpeg, mengaktifkan kembali peranan Operator Simpeg pada perangkat daerah masing -masing dan BKD membuka Desk peremajaan data agar setiap PNS maupun operator dapat melakukan updating data di BKD, harap Femmy Suluh.

Sebelumnya dalam laporan Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur Dr Olivia S Theodore SH.MH mengatakan, dasar pelaksanaan rapat kordinasi dan sinkronisasi database kepegawaian dilingkup Pemprov Sulut diantaranya, Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun tentang Manajemen PNS, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 tahun 1997 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah dan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional Pengembangan E-Goverment, katanya

Lanjutnya, maksud dan tujuan merealisasi tugas pokok fungsi BKD sebagai kebijakan di bidang kepegawaian daerah sesuai dengan kemajuan Teknologi Informasi, Peremajaan dan pemuktahiran database untuk untuk seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan memberikan pelatihan kepada operator pengolah database yang baru di masing-masing SKPD untuk dapat memahami dan mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ( SIMPEG), tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris BKD DR Flora Krisen SH, MH, Kepala bidang Pengembangan Aparatur Paultje J Salawati, S.Sos M, Si, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Drs Andra K Mawuntu , Sekretaris Dinas, Badan dan Operator Komputer dilingkup Pemrov Sulut.

(Ferdian)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.