TAHUNA – Kepolisian Polres Sangihe melalui satuan Reserse, Jumat (25/8/2017) menggelar rekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di perkebunan kampung Buha Kecamatan Tagulandang Kabupaten Sitaro yang mengakibatkan korban HM (50) meninggal dunia.
Kapolres Sangihe, AKBP I Dewa Made Adyana melalui Kasat Reskrim Iptu Denny Tampenawas S.Sos mengatakan, rekontruksi dilakukan sebagai salah satu langkah dalam proses hukum sehingga memberikan gambaran bagi penyidik maupun penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekaligus akan diseuaikan dengan keterangan para saksi dan tersangka.
“Jadi rekontruksi ini dilakukan untuk memberikan suatu gambaran terhadap penyidik, penuntut umum bahkan mungkin ketika digunakan dalam persidangan. Juga akan disesuaikan dengan keterangan-keterangan dari saksi- saksi maupun tersangka dengan barang bukti yang digunakan,” ujar Tampenawas.
Dikatakan lagi Tampenawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara selama 15 tahun menanti tersangka di pengadilan,” imbuhnya.
(sam)