Badan Keuangan Minut Genjot Pajak Daerah

oleh -296 Dilihat
Robby Parengkuan.

MINUT – Potensi pajak di Minahasa Utara (Minut) masih belum tergarap optimal. Hal tersebut diakui Kepala Badan Keuangan Minut Robby Parengkuan SH, berdasarkan pantauan lapangan dan kajian yang dilakukan.

“Berdasarkan kondisi ril di lapangan, maka Pemkab Minut segera mervisi Peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah. Karena Perda Nomor 4 Tahun 2015 yang dijadikan acuan selama ini ternyata belum menyentuh atau merangkul semua potensi yang bisa dikenai pajak di daerah ini,” kata mantan Inspektur Inspektorat ini.

Selain itu, dikatakannya, ada sejumlah aspirasi dan keluhan masyarakat soal pengenaan pajak yang dinilai terlalu tinggi, terutama pajak batuan non logam. “Kami juga sudah studi banding ke beberapa daerah, untuk pajak batuan non logam, ternyata memang di Minut terlalu tinggi,” ungkapnya.

Ia mengharapkan, revisi Perda  dapat memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak. “Sejumlah item pajak yang bakal direvisi antara lain pajak bebatuan dan mineral bukan logam atau galian C yang memang dinilai terlalu tinggi. Tapi ada juga pajak lainnya yang perlu dinaikkan seperti pajak hiburan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.

Selain itu menurut Parengkuan, ada berbagai sektor saat ini yang perlu dikenai pajak, seperti Water Park ataupun sejenisnya yang bisa digali pendapatannya untuk daerah.

Parengkuan juga mengungkapkan, saat ini ada beberapa sumber pajak yang cukup besar sudah ditarik provinsi. Contohnya, pajak air permukaan untuk perusahaan PT Tirta Investama yang memroduksi air meneral.

(Marvil Kembuan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.