MINUT – Bendahara seluruh Perangkat Daerah wajib paham tentang pengelolaan keuangan daerah. “Saya berharap, setiap kegiatan sosialisasi, akan mampu melahirkan aparatur pemerintahan yang profesional dalam mengelola keuangan daerah sehingga prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang parsuasif, transparan, dan akuntabel dapat tercipta dan dapat kita wujudkan,” kata Sekkab Minut Ir Jemmy Kuhu MA.
Lanjutnya, dengan diseriusinya kegiatan-kegiatan sosialisasi, pasti dalam pengelolaan keuangan serta penyampaian laporan akan lebih baik dan meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Robby Parengkuan SH mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan perubahan tentang peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Aturan ini harus kita terapkan dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah,” jelas Parengkuan.
(Marvil Kembuan)