Nainggolan: Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

oleh -382 Dilihat
Marrus Nainggolan.

MANADO- Hari raya Idul Fitri, hari besar bagi umat Muslim sebentar lagi tiba. Perhitungan kalender masehi, 1 Syawal 1438 H jatuh pada hari Minggu 25 Juni 2017.

Menjelang hari besar Idul Fitri, pengusaha berkewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karywannya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Marrus Nainggolan SH Aj Ak saat ditemui sulutaktual.com di ruang kerjanya Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado mengatakan bahwa, sudah kewajiban bagi pengusaha untuk mebayarkan THR.

” Kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawannya diatur dalam Permen Naker No 6 tahun 2016. THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tak bisa dipotong karena THR bukanlah gaji atau non upah,” jelas Nainggolan.

Lanjut Nainggolan, kami akan mengirim surat edaran untuk pengusaha agar membayarkan THR   seminggu sebelum hari raya. Dan kami akan turun lapangan untuk memastikan tindak lanjut pengusaha atas surat edaran tersebut.

“Akan ada sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan surat edaran tersebut. Sanksi yang dikenakan, bisa sanksi administrasi berupa teguran, sampai ke sanksi pembatasan kegiatan usaha. Jadi diharapkan pihak pengusaha tidak mengabaikan surat edaran tersebut,” tegas Kadis yang mantan Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kota Manado ini.

Untuk diketahui, sesuai dengan yang tertera di Permenaker No.6 tahun 2016 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

Baca juga:  RSUP Kandou Manado Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji

Adapun perhitungan pembayaran THR bagi pekerja, memakai formula perhitungan “Masa Kerja dikalikan Gaji dan dibagi 12 bulan.”

(Budi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.