MINUT — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalan hal ini seluluruh perangkat Bendahara mengikuti sosialisasi paket regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah, Kamis (08/06/2017) di Hotel Sultan Raja.
Sekretaris Derah (Sekda) Kabupaten Minut Ir Jimmy Hengky Kuhu MH, mewakili Bupati Minut Vonnie A. Panambunan saat membuaka sosialisasi mengatakan, “Bendahara wajib paham tentang pengelolaan keuangan daerah. Saya berharap, kegiatan sosialisasi ini akan mampu melahirkan aparatur pemerintahan yang profesional dalam mengelola keuangan daerah sehingga prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang parsitipasif, transparan, dan akuntabel dapat tercipta dan dapat kita wujudkan,” ujar Bupati Panambunan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Barang Daerah Pemkab Minut Robby Parengkuan SH menerangkan kegiatan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan perubahan tentang Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah seperti Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah, peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Aturan ini harus kita terapkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” jelas Parengkuan.
Bertindak sebagai narasumber Abdul Rahim Fahmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Manado, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung dan PT Taspen Manado.
(Marvil Kembuan)