MINUT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) bersama Kejari Minahasa kali ini berhasil mengamankan salah satu anggota DPRD Minut yang berinisial (DM) alias Djubaedi, Selasa (23/05/2017) sekitar Pukul 11:25 Wita di Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hal ini dikatakan Kepala Kejari Minut, Rustiningsi SH, MSi. Dalam jumpa pers, ia mengatakan perkara terkait eksekusi (DM) dilakukan atas permintaan bantuan bersama kejari Minahasa kepada Kejari Minut untuk menangkap terpidana DM yang nota bene warga Minut.
“Yang bersangkutan mantan Hukumtua Desa Kema III dan saat ini anggota DPRD Minut dari Partai Persatuan Pembangunan ( P3),” jelas Rustiningsi.
Dalam kasusnya, Kejari Minut menjelaskan, terduga terpidana DM di eksekusi dalam kasus terduga pidana di tahun 2005 lalu, dimana waktu itu Kabupaten Minut belum memiliki Kantor Kejari dan masih satu dengan Kejari Minahasa.
Sementara, dari Kepala Kejari Minahasa Setyabudi SH, MH ditempat yang sama mengatakan, terduga terpidana MD tersandung kasus korupsi ditahun 2005 lalu. Saat itu DM mendapat kontrak pekerjaan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar ( SD) Cokroaminoto Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, dimana di saat itu terpidana selaku Direktur CV FIRFA.
Menurutnya, Dalam pemeriksaan tersebut hasil pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 17.691.901.750.
Dikatakan Setyabudi, awalnya DM sudah divonis oleh pengadilan Negeri Manado dengan putusan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 4 juta, namun yang bersangkutan menyatakan banding hingga ke Mahkamah Agung RI dan dalam Putusan MA RI No 764.K/PID . SUS/ 2015 tertanggal 14 Januari 2016 menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Drs. Munawir Djubaedi SH MH.
“Dengan hasil putasan MA RI tersebut maka pihak Kejari Minahasa menindaklanjutinya dan langsung melakukan eksekusi terpidana MD dan yang bersangkutan saat ini menginap di rumah tahanan Kejari Minut, terus pada Selasa sorenya dibawa ke tahanan Kejari Minahasa dan langsung dititipkan Lapas Papakelan Tondano,” ucapnya.
(Marvil Kembuan)