MINUT — Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara (Minut) No 125 tahun 2017 tentang pengangkatan pejabat Desa. Bupati Minut Vonnie A Panambunan diwakili Asisten l bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Rivino Dondokambey, melantik 5 Pejabat Desa, Senin (22/05/2017) di kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Minut, Diantaranya,
1. Rudy Pongi, Desa Mantehage Kecamatan Wori
2. Wondi Vandry Pangkey SH, Desa Ponto Kecamatan Wori,
3. Verdi Roni Kirauhe, Desa Gangga Satu Kecamatan Likupang Barat
4. Alex Mamahit Desa Teep Kecamatan Talawaan
5. Jon Mot Dalera, Desa Marinsow Kecamatan Likupang Timur.
Saat sambutannya, Revino Dondokambey menyampaikan pesan Bupati Minut yang mengatakan, dengan dilantiknya pejabat Hukum Tua ini, diharapkan agar bisa mengembangkan pola kerja sebagai aparatur pemimpin desa sebelumnya, untuk meneruskan pembangunan desa, dan mempersiapkan pemilihan hukumtua tahun 2018 mendatang.
“Pelantikan pejabat hukumtua minut ini merupakan hal yang penting untuk kepentingan masyatakat. Dan ini merupakan awal dari kemajuan masyarakat, karena mengingat di Tahun 2018 mendatang akan ada pemilihan hukumtua definitif. Ibu Bupati Vonnie A. Panambunan juga berharap kepada pejabat hukumtua saat ini bisa menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat pada saat akan dilaksanannya pemilihan mendatang,”, ucap Dondokambey.
Turut Hadir Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Minut DR Cakrawira Gundo, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, Camat Talawaan Johan Mewengkan, Camat Wori Ferry Wongkar, Camat Likupang Barat Chresto Palandi SSTP, Camat Likupang Timur Donni Rondonuwu SE.
(Marvil Kembuan)