MANADO- Sosialisasi Hukum tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Bagian Hukum Sekdakota Manado dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (10/5/2017) di Aula Gedung Serbaguna Pemkot Manado.
Walikota Manado DR Ir Vicky Lumentut MSi DEA dalam kesempatan membuka langsung kegiatan ini mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini, dimana Kejati Sulut bersedia untuk memberikan sosialisasi hukum untuk SKPD Kota Manado. Agar terciptanya konsistensi saat melaksanakan kegiatan demi tercapainya penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2017 ini.
“Sosialiasi hukum ini sangat penting dalam pencegahan awal terjadinya tindak pidana korupsi. Keinginan Pemkot Manado dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi atau penyalahgunaan anggaran didukung penuh Kejati Sulut. Ini demi tercapainya penilaian WTP dari BPK, “ucap Walikota Lumentut.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Mangihut Sinaga, SH MH dalam kesempatan memberikan sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi hukum ini adalah sebagai tindakan preventif atau tindakan pencegahan sebelum terjadinya tindak korupsi.Ini adalah kegiatan sosialisasi hukum pertama yang dilaksanakan Kejati Sulut untuk wilayah Sulawesi Utara.
“Tindakan preventif dimaksudkan adalah sebagai tindakan pencegahan sebelum terjadinya tindak korupsi. Dan ini sudah menjadi tugas Kejaksaan untuk mensosialisasikannya. Dan Kota Manado adalah daerah pertama di Sulut yang mendapatkan sosialisasi hukum pencegahan tipikor. Dan nantinya akan berlanjut di wilayah Kabupaten/Kota lainnya di Sulut,” beber Mangihut.
Dalam pemaparannya soal sosialisasi hukum, Kajati mengangkat program kerja Presiden Jokowi-Jusuf Kalla yang termuat dalam 9 program ‘Nawacita’.
“Mengacu pada program kerja presiden, maka saya mendapat perintah dari Jaksa Agung untuk mengadakan tindakan pencegahan sebelum terjadinya korupsi. Ini untuk menindaklanjuti isi nawacita,” jelas Kajati.
Kajati Mangihut juga memberikan ulasan dan penjelasan terkait berbagai jenis korupsi dan kategorialnya, cara pencegahan sampai degan penindakannya.
Lebih lanjut, Kajati Mangihut membahas dan memberikan penjelasan tentang UU no 32 Tahun 1999 jo. UU no 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Tak lupa juga Kajati menyentil UU no 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi. Dimana Kajati memaparkan hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Hukum Setdakota Manado, Yanti Putra,SH MH mengatakan tujuan dari kegiatan ini agar peserta bisa memahami dan mengerti proses hukum soal tindak pidana korupsi.
“Kesadaran akan pentingnya pengetahuan tentang tindak pidana korupsi akan membuat lebih berhati hati dalam menggunakan anggaran,” jelas Yanti.
Sosialisasi Hukum tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ini turut dihadiri Wakil Walikota Manado Mor Bastian, Sekretaris Kota Rum Usulu, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Budi Panjaitan, para Kepala SKPD, DPRD, Para Camat, para Lurah, BKSUA, FKUA,Tim PKK dan Dharma Wanita.
(Budi)