MINUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dalam hal ini Bupati Vonnie A. Panambunan dan Wakil Bupati Ir. Joppi Lengkong bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, menggelar acara peningkatan pengelolaan keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengelolaan dana Desa yang diikuti oleh Seluruh Kepala SKPD, para Bendahara, Camat, Hukumtua dan Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Minut, Senin (08/05/2017) di Convention Hall Sutanraja Hotel Desa Watutumou ll Kecamatan Kalawat.
Bupati Minut VAP sapaan akrab Vonnie Panambunan saat membuka kegiatan tersebut mengatakan sangat mengapresiasi akan perhatian dari BPK RI ditengah tugas pemeriksaan bisa menggelar acara sosialisasi ini.
Harap Vonnie kepada kepala SKPD, Camat Hukumtua, Kepsek dan para bendahara agar dapat mengikuti dengan baik dan menyimak pemaparan dari pemberi materi.
“Terima kasih kepada BPK RI yang telah memberi perhatian khusus kepada Kabupaten Minut. Karena ini terkait pengelolaan keuangan yang sangat penting, saya minta para peserta mengikuti dengan baik,” tukas Panambunan.
Sementara Anggota Vl BPK RI Dr. Hary Azhar Aziz MA dalam arahannya dihadapan para Kepala SKPD, Camat dan Hukumtua se Minut mengatakan saat ini dari temuan yang ada di Kabupaten Minut baru 42% rekomendasi penyelesaian yang diselesaikan, sedangkan sisanya 58% saat ini belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap hasil pemeriksaan untuk tahun 2016, Minut akan memperoleh hasil yang baik yang nantinya akan diumumkan pada akhir Mei ini. Mudah-mudahan akan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti pada tahun 2015 lalu,” ucap Harry.
Sementara itu, pemateri tunggal Audito Utama Vl BPK RI Syafrudin Mosii SE MM dalam pemaparannya selama 30 menit, mengingatkan untuk para Hukumtua agar dapat mengelola keuangan di desa sesuai aturan yang ditetapkan.
“Jika salah mengelola, konsekwensinya berurusan dengan hukum, standar akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual, kecukupan pengungkapan, berdasarkan sistim pengendalian internal dan keempat adalah kepatuhan pada peraturan perundang undangan. Jika ini dipenuhi secara otomatis BPK akan memberikan WTP,” jelas Syafrudin.
Diketahui, saat ini BPK RI bersama perwakilan BPK di Sulawesi Utara (Sulut) sekarang sedang melaksanakan pemerikasaan di Kabupaten/Kota. Untuk pengumuman penyerahan opini dari BPK akan diumumkan akhir Bulan Mei ini.
(Marvil Kembuan)