JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi e-KTP kembali dilanjutkan, Kamis (27/04/2017) di kantor tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang lanjutan ini, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE yang dulunya menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi 11 dipanggil bersaksi untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam persidangan ini kurang lebih 20 menit Olly menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ditanya soal keterkaitannya dengan kasus e-KTP saat ia menjabat sebagai Badan Anggaran (Banggar) komisi 11 DPR RI , Ia menyebutkan bahwa waktu menjabat sebagai wakil Badan anggaran di DPR, tidak tahu menahu tentang pengadaan anggaran.
“Sesuai dengan peraturan, pada saat ada pengadaan anggaran, kami dari komisi 11 hanya mengsahkan. Jadi soal anggaran yang tahu itu pemerintah,” ucapnya
Terkait dugaan namanya dalam kasus e-KTP, Olly yang merupakan Gubernur Sulut ini, tetap menaati aturan yang telah ditetapkan dengan memberikan kesaksian sebagai mana dirinya memang tidak tersangkut dalam kasus ini.
JPU mencecarnya dengan beberapa pertanyaan seputar ketertaitannya dengan pengadaan e-KTP dan kedekatannya dengan Muhamad Nazarudin, akan tetapi langsung dibantah Olly.
“Saya tak tahu menahu dengan belanja terkait e-KTP. Begitupun dengan M. Nazarudin, saya baru kenal saat ini dan sama sekali tidak pernah bertemu,” bantah Gubernur Sulut ini.
(Marvil Kembuan)