Pembangunan RSUD Manado. Waworuntu: Cukup UKL dan UPL, Tak Wajib Amdal

oleh -328 Dilihat
Yohanis Waworuntu

MANADO- Rencana pembangunan RSUD Manado yang berbandrol 105 milyar dan sempat menjadi polemik dibeberapa media, terkait perlu  tidaknya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), mengundang banyak komentar dari berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yohanis Waworuntu SE, MSi saat ditemui sulutaktual.com, usai mengikuti acara pelantikan pengurus Yayasan Jantung Indonesia cabang Manado di ruang serbaguna Pemkot Manado, Rabu (19/04/2017) siang tadi, mengatakan bahwa rencana pembangunan RSUD Manado yang berlokasi di jalan ring road Kecamatan Wanea, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sudah dilakukan.

“UKL dan UPL untuk RSUD Manado telah dilakukan. Jadi dalam hal aturan/perijinan lingkungan hidup, praktis sudah tak ada masalah lagi,” ucap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini.

Saat disinggung soal keharusan adanya AMDAL sebagai dokumen pendukung dalam pembangunan RSUD Manado, ditanggapi Waworuntu dengan menunjukan aturan tentang kepemilikan AMDAL.

” Untuk pembangunan RSUD Manado tak diwajibkan AMDAL,  cukup dengan UKL dan UPL. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) No.5 tahun 2012. Jadi tak perlu dipolemikkan lagi soal AMDAL ini. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Baca juga:  Komisi P/KB Sinode GMIM Tinjau Kesiapan Venue HUT ke-62 P/KB GMIM di Empat Wilayah Manado Malalayang 

Dalam penjelasan Permen LH no.5 tahun 2012, menjelaskan tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib harus memiliki AMDAL. Yang terdiri dari 14 Bidang Usaha, yakni:
– Bidang Multisektor
– Bidang Pertahanan
– Bidang Pertanian
– Bidang Perikanan dan Kelautan
– Bidang Kehutanan
– Bidang Perhubungan
– Bidang Teknologi Satelit
– Bidang Perindustrian
– Bidang Pekerjaan Umum
– Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
– Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
– Bidang Pariwisata
– Bidang Ketenaganukliran
– Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)

Untuk diketahui,  RSUD berbandrol Rp 105 miliar ini didirikan di atas lahan 4 hektar milik Pemkot Manado. Untuk tahap pertama, Pemkot Manado mengucurkan anggaran sebesar Rp 15 miliar yang diambil dari APBD kota Manado. RSUD Kota Manado ini bertipe C dengan kapasitas 100 tempat tidur.

Perencanaan awalnya, RSUD ini bakal didirikan di belakang lokasi pameran Kayuwatu Mapanget.
Namun, karena kendala lokasi yang tidak layak, lokasinya dipindah ke lokasi sekarang.

Baca juga:  Daud Corneles Imbau AMP di Sulut Bijak Sikapi Isu Rasis dan HAM Papua

Sementara itu, Kadis PUPR kota Manado, Peter Karl Bart Assa, ST, M.Sc, Ph.D, saat dihubungi siang tadi mengungkapkan untuk pembangunan RSUD ini sudah ada juga Feasybility Studies (FS) dan Detail Engineering Design (DED).

Dia juga turut membenarkan penegasan Kadis LH Yohanis Waworuntu perihal UKL dan UPL dan Permen LH No 5 Tahun 2012 itu.

“Pembangunan RSUD kota Manado tipe C dengan 100 tempat tidur, berbandrol Rp 105 miliar ini, kami hanya melakukan UKL dan UPL. Itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012,” jelas Assa yang baru tiba di Manado usai mengikuti acara Evaluasi Diklatpim II di Surabaya.

Lebih lanjut Assa menjelaskan, di awal perencanaan pembangunan gedung, pihak Pemkot Manado sudah melakukan kajian menyeluruh, sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Sudah melalui kajian menyeluruh, terutama memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit,” kunci Assa.

(budi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.