MANADO – Akibat permasalahan di pusat terkait Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), masyarakat di Kota Manado bahkan seluruh daerah turut merasakan dampaknya.
“Setahun lebih saya tak punya KTP karena hilang dan karena keterbatasan blangko, makanya sampai saat ini belum juga punya,” keluh Maria M satu diantara masyarakat Kota Manado kepada sulutaktual.com.
Ia mengaku sudah melakukan perekaman KTP, tapi karena belum tersediannya blangko hanya diberikan surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP.
“Kami merasa dirugikan karena KTP tersebut seharusnya tidak perlu menunggu hingga berbulan-bulan bahkan setahun,” kesalnya.
Dengan adanya masalah ini, rencana ingin berlibur keluar daerah dan luar negeri harus tertunda. “Saya bersama keluarga sudah merencanakan berlibur, tapi terhambat belum memiliki Ktp makanya ditunda dulu,” ungkapnya.
Steven warga lainnya mengeluhkan masalah KTP elektronik yang sangat merugikan masyarakat. “Saya tidak tenang saat jalan-jalan dan tiba-tiba diminta memperlihatkan KTP oleh petugas,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat sampai daerah segera mencari solusi agar tidak berlarut-larut dan semakin banyak masyarakat belum punya KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Manado Julises Oehlers SH, saat ditemui media ini, Senin (10/4/2017) di ruang kerjanya, meminta masyarakat agar bersabar atas masalah ini.
“Sesuai informasi dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, bahwa tanggal 18 April 2017 nanti, kami dijadwalkan untuk menjemput blangko KTP dan peralatan lainnya di Jakarta, guna menunjang pelayanan publik,” terangnya.
Sejauh ini sudah ada sekitar 17,120 ribu masyarakat telah merekam dan setiap hari bertambah. “Pelayanan selalu terbuka bagi masyarakat Kota Manado walaupun blangko belum tersedia, tapi saya pastikan 18 April sudah ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini Pemkot Manado butuh sekitar 62 ribu blangko KTP elektronik untuk ketersediaan semua masyarakat wajib ber KTP.
“Jika tidak salah yang akan salurkan awal baru sekitar 8.000 blangko khusus bagi warga yang belum pernah melakukan pencetakan,” jelas Oehlers.
Bagi masyarakat yang ingin keluar kota ataupun daerah bisa menunjukkan surat keterangan dari Disdukcapil yang berlaku selama 6 bulan.
“Jangan khawatir untuk melakukan perjalanan karena surat keterangan tersebut bisa digunakan diseluruh tempat sebagai pengganti KTP,” pungkasnya.
(Budi)