Ratusan Tower Beroperasi Tanpa Ijin, Diskominfo Manado Kirim Surat Peringatan

oleh -246 Dilihat
Erwin Kontu.

MANADO – Berdirinya ratusan menara pemancar (Tower) milik perusahaan provider telekomunikasi selular di Kota Manado diduga tak memiliki izin. Dikarenakan hal tersebut, disinyalir ada kerugian puluhan Miliar rupiah yang dialami Pemkot Manado

Terkait hal ini, Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Plt. Kadiskominfo) kota Manado, Erwin Kontu, SH mengatakan akan melakukan penertiban keberadaan menara/tower seluler tak berizin.

“ Ada 9 perusahaan yang mengelola menara milik provider ini. Kita imbau agar mereka memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 tahun 2015 tentang Menara Telekomunikasi. Kami sudah mengirimkan surat peringatan ke masing-masing perusahaan pengelola menara/tower milik provider Telekomunikasi seluler,” jelas Kontu di ruang kerjanya, Kamis (06/04/2017) siang tadi.

DPM-PTSP Manado pada tanggal 5 April melalui Diskominfo sudah melayangkan Surat Teguran Pertama untuk Perintah Bongkar ke salah satu pengelola menara telekomunikasi seluler yang ada di di Kecamatan Wanea karena Operator/Pemilik/Penyelenggara tersebut tidak memiliki IMB Menara Telekomunikasi, ungkapnya.

Baca juga:  Daud Corneles Imbau AMP di Sulut Bijak Sikapi Isu Rasis dan HAM Papua

Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Manado untuk data-data menara/tower seluler yang sudah berizin maupun yang belum, atau yang belum memperpanjang izinnya, katanya.

“Pihak Pemkot Manado sudah memperingatkan pihak pengelola, bila tidak mengindahkan imbauan dan peringatan kita, maka kita akan tertibkan dengan membongkarnya,” tegas alumni Fakultas Hukum Unsrat tahun 1995 ini.

Dari data yang kita miliki, saat ini di kota Manado ada 401 BTS eksisting yang di letakan pada 320 menara. Kurun waktu 2 tahun ini, 2014-2016, ada penambahan 107 menara, terang Kontu.

“Hasil plotting menara dan BTS yang kita lakukan, prosentase terbesar terletak di Kecamatan Wenang dengan 45 menara dan 60 BTS, selebihnya di Kecamatan lain secara tidak merata,” ungkapnya.

Baca juga:  Komisi P/KB Sinode GMIM Tinjau Kesiapan Venue HUT ke-62 P/KB GMIM di Empat Wilayah Manado Malalayang 

Dari 320 menara eksisting yang tersebar di seluruh wilayah kota Manado, dikelompokkan dalam lingkaran imajiner radius 200 meter, ada 171 zona eksisting dan 23 zona arahan menara baru di kawasan rural.

Sementara itu, Kepala Badan PMD-P2T, Bismark Lumentut, SE dikonfirmasi terkait data menara yang memiliki izin, mengungkapkan, 169 menara terdata di PMD-P2T.

“Saat ini, kurun waktu 2014-2016, ada 169 menara yang terdata di DPM-PTSP. Kalau berdasarkan data Diskominfo, berarti selebihnya tidak memiliki izin. Kami menghimbau, agar perusahaan pengelola segera mengurus izinnya,” kunci Lumentut.

Dari data yang dimiliki Diskominfo dan DPM-PTSP, berarti ada 151 menara telekomunikasi tak berizin yang berdiri di kota Manado. Jumlah ini menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) kota Manado berkisar puluhan miliar rupiah.

(budi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.