SULUT- Berlangsung di Aula Gedung Perwakilan BPK-RI Sulut, jalan 17 Agustus Manado Senin (03/04/2017) kemarin, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE dan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba MM
menandatanganan berita acara serah terima dan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016, yang dilanjutkan Kepala Daerah 15 Kabupaten Kota.
Memulai sambutannya, gubernur mengucapkan terima kasih serta juga memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulut atas kerjasama dalam artian ‘kerjasama’ memberikan arahan dalam mengawal pemeriksaan keuangan di pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi.
“Kerjasama ini bukan kerjasama membenarkan hal yang salah, tapi memberikan pendampingan dan bimbingan sesuai aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan administrasi keuangan,” kata Gubernur.
Gubernur Olly merasa bersyukur karena sudah tinggal 4 dari 15 Kabupaten Kota di Sulut yang belum mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan tahun 2015, yang diharapkan pada hasil pemeriksaan tahun 2016 bisa berubah menjadi WTP.
“Ini sederhana saja. Seperti yang dikatakan Kepala BPK RI bahwa pada dasarnya soal bagaimana melakukan pengelolaan dan laporan keuangannya sesuai aturan, maka mudah-mudahan kedepan semua boleh dapat WTP,” ujarnya, dengan harapan agar kedepan sinergitas kerja antara Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota dan BPK RI dapat terus terjaga sebagai mitra kerja yang saling membangun dan memberi masukan semata-mata untuk kemajuan Sulawesi Utara
Sebelumnya dalam sambutan Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba MM mengatakan, penyerahan LKPD tersebut sesuai dengan amanat perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2004, dimana pada sebelumnya pihak BPK RI sudah menerima soft copy LKPD 14 Kabupaten Kota sebelum menerima dokumen LKPD aslinya.
“Ada 4 aspek yang penting diperhatikan yakni, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan ( SAP ) atau prinsip – prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang -undangan, kecukupan penungkapan ( adequate diselosure ), Kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern ( SPI ), tegas Purba dan menambahkan bahwa sesuai aturan itu 60 hari sejak diterimanya LKPD itu nantinya akan ada pemeriksaan yang menjadi dasar mengeluarkan opini.
Dengan harapan semua Kabupaten/ Kota bisa meraih Opini WTP asal memenuhi (4 )empat di atas,” tutup Purba.
(franco)