Belum Lengkapi Izin, Go-jek/Go-car ‘Pending’ Beroperasi

oleh -239 Dilihat
Rapat dengar pendapat Komisi C dengan pengelola jasa angkutan online dengan pihak terkait di ruang rapat gabungan Dekot Manado.

MANADO- Beroperasinya jasa angkutan online Gojek/Gokar yang menjadi polemik dengan pihak Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) yang mewakili para sopir angkutan kota (angkot) semakin tajam.

Beroperasinya jasa angkutan Gojek/Gocar tanpa memiliki izin yang lengkap menjadi pertanyaan pihak Organda dan Basis.

Komisi C DPRD Kota Manado yang memantau persoalan ini, tak tinggal diam dan langsung mengundang hearing pihak Pengelola Go-jek/Go-car online, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, Kepolisian yang diwakili Kasat Lantas Polres Manado Kompol Ruslan, Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo), Organda dan Ketua Basis untuk mendengar keterangan dari masing masing pihak perihal beroperasinya jasa angkutan online ini, Senin (3/4/2017) siang di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Manado.

Pimpinan Rapat yang juga Ketua Komisi C DPRD Manado, Lily Binti didampingi beberapa anggota legislatif sekomisi memberi kesempatan semua pihak untuk memberikan pendapatnya terkait beroperasinya jasa angkutan online ini. Lily juga mempertanyakan soal izin usaha beroperasinya usaha ini.

” Ijin beroperasinya usaha angkutan online ini memang sudah diatur dalam revisi Permenhub no 32 tahun 2016. Dan pihak pengelola jasa angkutan online ini harus mematuhinya, disamping perijinan tempat usaha dan izin izin lainnya. Ini untuk menghindari adanya anggapan bahwa pihak pengelola jasa angkutan online ini beroperasi tanpa mengantongi izin,” jelas Lily.

Ditambahkannya, memang untuk ijin operasinya menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Sulut sesuai aturan yang berlaku, akan tetapi untuk perijinan tempat usahanya menjadi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Pihak Organda dan perwakilan Basis sepakat menolak tegas beroperasinya Go-jek/Go-car ini dikarenakan belum mengantongi ijin dari Pemkot Manado dalam hal perijinan usaha, meski sudah ada izin beroperasinya dari Dishub Provinsi Sulut sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan.

” Kami menolak tegas beroperasinya Go-jek/Go-Car ini. Mereka belum mengantongi ijin usaha dari Pemkot Manado. Dan juga belum ada kontribusi mereka bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado. Kegiatan yang mereka lakukan adalah illegal dan melawan hukum,” tegas perwakilan dari Organda dan Basis.

Lanjutnya, kegiatan ilegal ini sangat meresahkan para sopir angkot di Manado, karena dengan beroperasinya angkutan online ini berdampak pada menurunnya penghasilan para sopir angkot. Kami juga mendesak DPRD Manado dalam hal ini untuk mengambil tindakan dengan menghentikan beroperasinya jasa angkutan online ini dikarenakan tak mengantongi izin.

Pihak pengelola jasa angkutan online Go-jek/Go-car dalam pernyataan sikapnya menerima saran dari Komisi C untuk melengkapi segala perizinan yang diminta dan berharap untu meninjau kembali permintaan pihak Organda dan Basis supaya menghentikan sementara beroperasinya Go-jek/Go-car.

” Kami berusaha melengkapi segala perizinan yang diminta. Kami sudah mengajukan pembuatan izin-izin yang diminta ke Dinas PM-PTSP tanggal 25 Maret lalu. Dan sekarang sedang berproses. Kami mengharapkan Komisi C meninjau kembali permintaan untuk penghentian sementara beroperasinya Go-jek/Go-car.

Mendengar keterangan dari beberapa pihak perihal beroperasinya jasa angkutan online ini, Komisi C berkesimpulan untuk menghentikan sementara beroperasinya Go-jek/Go-car ini.

” Kami menyarankan pihak pengelola jasa angkutan online ini untuk mempending operasionalnya untuk sementara, sambil menunggu kelengkapan izin-izin yang diminta. Ini untuk menghindari adanya gesekan dilapangan nanti,” tegas Lily.

Lanjutnya, dan untuk Organda dan Basis, dimintakan agar berbesar hati apabila dikemudian hari nanti segala perizinan untuk beroperasinya jasa angkutan online sudah ada dan dinyatakan legal beroperasi.

“Kami dari Komisi C meminta juga pihak Organda dan Basis untuk bertindak sesuai komitmen, jika nantinya angkutan jasa online ini dinyatakan legal untuk beroperasi, berbesar hatilah menerimanya dan bersaing sehatlah dalam berusaha,” tutup Lily.

Dinas Perhubungan yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Manado M.Sofyan saat ditemui usai rapat dengar pendapat soal Go-jek/Go-car mengatakan bahwa Komisi C yang sudah memberikan rekomendasi untuk mempending sementara beroperasinya jasa angkutan online ini telah memberikan jalan tengah agar tak terjadi gesekan di lapangan, serta memberi kesempatan pihak pengelola jasa angkutan online untuk segera melengkapi segala perizinannya.

” Ini sudah direkomendasikan Komisi C. Rekomendasi ini harus dihormati oleh semua pihak, meskipun ada pihak yang merasa kurang puas. Biarlah semua berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tetap menjaga kepentingan pengguna jasa angkutan dalam hal ini warga Manado,” jelas Sofyan.

Dilanjutkannya, saya juga mengimbau kepada semua pihak agar bisa menahan diri serta bisa menjaga kenyamanan pengguna jasa angkutan.

“Kepentingan warga Manado dalam menggunakan jasa angkutan adalah yang utama,” tutup Kadis murah senyum ini.

(budi).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.