MINUT- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut), sukses membongkar dugaan Pungutan Liar (Pungli) di kantor staf keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Minut, Senin (20/03/2017).
Adanya informasi dari masyarakat ke pihak Polres bahwa setiap guru yang hendak mengurus penerbitan format A2 pajak dimintai tarif dengan nilai nominal Rp 20.000/orang langsung ditanggapi Polres Minut dengan serius.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim intelkam Polres Minut meringsek masuk ditengah kesibukan kantor Dinas Pendidikan yang dipadati oleh para guru dan staf.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Intelkam Polres Minut langsung memasuki ruang bagian keuangan yang diduga menjadi tempat para guru dimintai uang untuk membuat formulir A2.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, Tim Intelkam Polres Minut menyita barang bukti hasil OTT sebesar 600 ribu beserta bukti penyerahan uang serta daftar nama pemberi.
Kepala Dinas Pendidikan Minut Dr. Lili Lengkong yang didampingi Sekretaris Olvy Kalengkongan serra Bendahara dan Oknum MR saat dimintai keterangan di Kantor Mapolres Minut soal dugaan adanya pungli di instansi yang dipimpinnya, mengelak kalau dikatakan ada pungli di instansinya.
“Kami ke sini hanya untuk dimintai keterangan saja. Soal adanya pungli, itu tidak benar,” ucapnya.
Sementara itu Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK saat dikonfirmasi soal kasus ini membenarkan OTT yang dilakukan anggotanya di Dinas Pendidikan Minut.
“Dugaan pungli ini terkait penerbitan format A2 pajak. Ini dari tingkatan SMA. Untuk tingkatan SMP dan SD belum ada. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar 600 ribu rupiah bersama daftar nama guru pemberi,” jelas Irianto.
Dilanjutkannya, mereka (Diknas) saat dimintai keterangan mengatakan, uang tersebut diberikan secara sukarela oleh para guru, namun anehnya daftar nama bersama NIP yang bersangkutan bersama nominal uang telah disediakan oleh pihak Diknas. Sementara di atasnya jelas tertera nomenklatur pemberian. Saya telah menelpon Bupati Minut Vonnie A. Panambunan soal kasus ini dan beliau merespon baik terhadap OTT ini.
” Temuan ini akan kami tindaklanjuti. Belum ada yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Tunggu saja hasil pemeriksaannya lebih lanjut,” tutup Kapolres.
(Marvil Kembuan)