MINUT – Pencairan dana desa (Dandes) ke 125 desa di kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang kini masuk tahun anggaran 2017, ternyata masih ada 5 desa yang terkendala pencairan dananya, bahkan dari dana tahap ll tahun anggaran 2016 belum bisa dicairkan dikarenakan tak bisa memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, DR Cakrawira Gundo saat ditemui sulutaktual.com, Rabu (15/03/2017) mengatakan, dana yang seharusnya sudah dicairkan ke 5 desa tersebut tak bisa diproses dikarenakan adanya kendala dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari desa untuk penggunaan dandes tahap pertama dengan total Rp 1,2 Milyar.
“Untuk anggaran tahap satu di 2017 ini, dana dari kelima desa ini belum bisa dicairkan, karena belum memasukan pertanggungjawaban bukti pajak yang dilampirkan,” jelasnya.
Kelima desa tersebut, yaitu Desa Paniki Baru Kecamatan Talawaan, Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat, Desa Kolongan Kecamatan Talawaan dan Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa dana desa yang belum tercairkan, masih bisa dicairkan dengan mengajukannya kembali.
“Dananya tidak hilang dan tetap dapat dicairkan ditahun 2017 ini, dengan memprogramkan anggaran dandes tahap II tahun 2016 lalu. Akan tetapi dengan syarat, laporan pertanggungjawaban dandes tahap I tahun 2016 harus dimasukkan lengkap,” tutupnya.
(Marvil Kembuan)