MANADO – Komisi C DPRD Kota Manado mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pemilik cafe Dego-dego bersama Dinas Penanaman Modal-Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) serta pihak Kelurahan Wenang Utara, juga pelapor dalam hal ini tetangga terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak cafe Dego-dego, Rabu (15/3/2017).
Berdasarkan laporan yang diperoleh, pihak Dego-dego sedang melaksanakan pembangunan namun tidak mengantongi ijin dari pemerintah. Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat Komisi C, Lili Binti menegaskan bahwa selama belum memiliki IMB maka seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan.
“saya menyesal, kenapa dari pihak kelurahan mengijinkan adanya pembangunan, padahal harus ada IMB dulu sebelum membangun. Selama pihak Dego-dego belum memiliki IMB, maka seluruh aktivitas pembangunam harus dihentikan, sampai IMB-nya selesai” terang politisi fraksi Golkar ini.
Ditempat yang sama, Lurah Wenang Utara, Tommy Karisoh membantah hal tersebut. Menurutnya, sebelum membangun kelurahan telah menegur pihak Dego-dego karena belum memiliki IMB, namun tidak dihiraukan.
“Saya sudah pernah menegur. Sebelumnya saya sudah pernah katakan harus mengurus dahulu IMB baru bisa membangun. Bahkan saya yang laporkan hal tersebut kepada Satpol-PP” ucapnya, ketika diwawancarai oleh awak media.
Ketika ditanyakan tentang tindaklanjut kasus tersebut kepada Dinas PM-PTSP dalam hal ini Kabid data informasi pengaduan pengawasan relugasi, Steven Nangoy, ia menuturkan bahwa pihaknya sudah menyurat kepada Dego-dego untuk memberhentikan pembangunan tersebut
“jadi kami sudah menyurat, agar pembanguan dapat dihentikan selama masih proses IMB” tandasnya, Nangoy juga mengimbau agar jangan pernah melakukan pembangunan sebelum membuat IMB.
(ebs)