Tak Bisa Penuhi Kesepakatan, Kios Ayub Ali Disegel

oleh -211 Dilihat
Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem saat menjelaskan kronologis penyegelan beberapa kios di gedung Shooping Center didepan sejumlah wartawan.

MANADO- Kesepakatan pembayaran sewa kios di gedung Shopping Center antara pihak PD Pasar Manado dan pemilik kios Ayub Ali akhirnya jatuh tempo. Kesepakatan untuk menyelesaikan tunggakan sewa kios yang jatuh tempo pada Jumat, (3/3/2017) lalu tak bisa dipenuhi Ayub Ali sebagai penyewa kios. Alhasil, Senin (6/3/2017) pagi tadi, pihak PD Pasar mengambil tindakan dengan melakukan penyegelan terhadap kios yang disewa Ayub Ali ini.

” Penyegelan ini kami lakukan setelah adanya kesepakatan dengan pihak penyewa dalam hal ini Ayub Ali. Penyewa berjanji akan menyelesaikan kewajiban untuk melunasi biaya sewa kios sampai batas waktu yang telah disepakati. Akan tetapi, sampai hari ini janji untuk melunasi biaya sewa belum bisa dipenuhi,” tegas Fery Keintjem, Direktur Utama PD Pasar Manado yang didampingi kuasa hukum Percy Lontoh.

Baca juga:  Daud Corneles Imbau AMP di Sulut Bijak Sikapi Isu Rasis dan HAM Papua

Sebelum terjadinya penyegelan atas beberapa kios yang disewa Ayub Ali, sempat terjadi negosiasi antara Ayub Ali dan Pihak PD Pasar Manado namun tidak menemui kata sepakat.

Ayub Ali sebagai pihak penyewa kios lewat kuasa hukumnya Hj Lutvia Alwi SH,MH dan Maulud Buchari SH, mengatakan, sebagaimana somasi yang telah disampaikan pihak PD Pasar melalui Law Office Denny Palilingan tidak beralasan. Dimana kami juga akan bekerja sama bahkan ikut memediasi kedua belah pihak untuk dicarikan jalan keluarnya.

“Kami sangat menyayangkan sikap PD Pasar yang melakukan penyegelan secara sepihak . Padahal sejak tahun 2004 semua tunggakan dan retribusi PD Pasar telah kami lunasi. Dan setahu kami semua tunggakan sudah dilunasi, namun pihak PD Pasar tidak pro aktif bekerja sama untuk menuntaskan persoalan ini,” jelas Lutvia

Baca juga:  Komisi P/KB Sinode GMIM Tinjau Kesiapan Venue HUT ke-62 P/KB GMIM di Empat Wilayah Manado Malalayang 

Untuk diketahui, penyegelan dilakukan dilatarbelakangi adanya tunggakan pembayaran sewa kios di Gedung Shopping Center sejak tahun 2004 silam, dengan total 1,7 miliar rupiah.

Dalam penyegelan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Manado Revani Parasan bersama anggotanya yakni Benny Parasan, serta anggota Komisi C Ronny Makawata yang dijaga ketat oleh personil Polresta Manado, Polsek Wenang, dan Polisi Pamong Praja yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Xaverius Runtuwene.

(ebs)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.