MINUT – Perang argumentasi dalam Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (6/3/2017) tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Minut, membuat jalannya paripurna menjadi semakin alot.
Adanya perbedaan pandangan dari sejumlah anggota DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Minut menjadi penyebabnya.
Dari 19 anggota DPRD Kabupaten Minut yang hadir, sudah terlihat memiliki pandangan yang berbeda. Dan lebih parahnya, dari 19 anggota yang hadir, saat paripurna di skors, tinggal 17 anggota DPRD yang masih tetap mempertahankan persepsi masing-masing berdasarkan aturan yang ada.
Menariknya, saat skors berlangsung, sejumlah anggota berhadapan langsung dengan pimpinan DPRD dan saling memberikan pendapat sesuai aturan yang ada. Argumentasi dan perang pendapat dengan nada tinggi mewarnai sidang ini.
Ketua Fraksi Restorasi Keadilan Indonesia Denny Sompie SE mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, untuk produk hukum termasuk perda, DPRD harus korum 2/3 dari anggota yang hadir.
” Ini kan sudah sesuai aturan. Pendapat itu haruslah 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Kita sebagai anggota DPRD harus menjalankan aturan ini,” tukasnya, sembari menambahkan saat pandangan fraksi, pihaknya tidak memberikan tanggapan.
Bertolak belakang dengan Ketua Fraksi PDIP Moses Corneles, pihaknya mengikuti aturan berdasarkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2014.
“Ini juga sangat jelas, bahwa peraturan ini korum 1/2 tambah satu. Ada aturannya,” jelas Corneles yang diikuti Fraksi Demokrat dan Golkar, bahkan diikuti Pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Berty Kapojos dan Wakil Ketua Denny Wowiling.
Parahnya, saat pembacaan pandangan dari Fraksi Partai Golkar, sebagai Ketua Fraksi Edwin Nelwan tidak mengetahui pandangan fraksi tersebut.
“Ini aneh, saya sebagai ketua fraksi dan wakil ketua DPC Golkar tidak dilibatkan dalam hal ini,” keluhnya.
Meski begitu, pimpinan DPRD telah memutuskan tentang persetujuan atas rancangan peraturan DPRD tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Minut nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Minut, Senin (6/3/2017) siang tadi adalah sah.
(Marvil Kembuan)