Oknum Pejabat Minsel Diduga Serobot Tanah Pemkab

oleh -318 Dilihat
Lokasi lahan di Pasar Tenga yang kini jadi sengketa.

MINSEL- Adanya pengaduan masyarakat atas tanah yang pernah dihibahkan Keluarga Waroka asal Amurang untuk Desa Tenga, yang kemudian dari pemerintah Desa Tenga menghibahkan ke pemkab, untuk dijadikan Pasar Tenga, yang kini diduga terjadi penyerobotan dari oknum pejabat di Pemkab Minsel.

Dari pantauan Sulut Aktual.com, Jumat (24/02/2016) melalui Sekdes Soni Lintong bahwa persoalan ini memang sudah meresahkan masyarakat apalagi tua-tua kampung yang mengetahui sejarah tanah ini, bahwa tanah tersebut memang dihibahkan ke Desa Tenga sebagai tanda terima kasih untuk kepentingan masyarakat kecamatan Tenga terlebih khusus Desa Tenga. Dan seiring waktu ketika terjadi pemekaran daerah dan Pemkab Minahasa Selatan terbentuk, maka Pemerintah Desa Tenga menghibahkannya ke Pemkab Minahasa Selatan  untuk  digunakan sebagai pasar.

Baca juga:  Editorial Sulut Aktual: Kehadiran Surya Paloh pada Kampanye Akbar AGK-DEREN di Minahasa Selatan, Momentum Penting untuk Demokrasi Lokal

Seperti diketahui, pihak yang menyerobot tanah  di pasar ini,  orang tuanya dulu pernah menyewa tempat dipasar ini untuk dijadikan kios jualan.

Seiring dengan pengembangan pasar, pejabat inisial NR yang diketahui adalah Kasatpol PP di Pemkab Minsel mulai membangun dilokasi yg kini menjadi milik Pemkab.

Saat dikonfirmasikan kepada Hukum Tua Desa Tenga Bpk.Wempie Tumbelaka tentang sengketa tanah ini, dia mengaku bahwa dirinya selalu memegang teguh kepercayaan masyarakat. Dan ketika hal ini terjadi, pihaknya selalu berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan perangkat Desa.

Baca juga:  AGK-DEREN Melakukan Kunjungan ke Pantai Alar Amurang

“Kami kemudian bersama-sama membuka registrasi Desa soal lahan yang menjadi sengketa ini. Kemudian kami membahasnya dan hasilnya kami kordinasikan dengan oknum pejabat NM,” jelas Wempie.

Lanjutnya, kami menghadapi kebuntuan saat membahas persoalan ini dengan pihak NM dikarenakan NM mempunyai surat tentang kepemilikan tanah tersebut. Walaupun mungkin surat ini belum tentu kejelasannya, karena menurut Hukumtua maupun Sekdes, batas batas tanah tersebut tidak pernah di ketahui.

(Ismail Arjuna)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.