MINSEL- Adanya pengaduan masyarakat atas tanah yang pernah dihibahkan Keluarga Waroka asal Amurang untuk Desa Tenga, yang kemudian dari pemerintah Desa Tenga menghibahkan ke pemkab, untuk dijadikan Pasar Tenga, yang kini diduga terjadi penyerobotan dari oknum pejabat di Pemkab Minsel.
Dari pantauan Sulut Aktual.com, Jumat (24/02/2016) melalui Sekdes Soni Lintong bahwa persoalan ini memang sudah meresahkan masyarakat apalagi tua-tua kampung yang mengetahui sejarah tanah ini, bahwa tanah tersebut memang dihibahkan ke Desa Tenga sebagai tanda terima kasih untuk kepentingan masyarakat kecamatan Tenga terlebih khusus Desa Tenga. Dan seiring waktu ketika terjadi pemekaran daerah dan Pemkab Minahasa Selatan terbentuk, maka Pemerintah Desa Tenga menghibahkannya ke Pemkab Minahasa Selatan untuk digunakan sebagai pasar.
Seperti diketahui, pihak yang menyerobot tanah di pasar ini, orang tuanya dulu pernah menyewa tempat dipasar ini untuk dijadikan kios jualan.
Seiring dengan pengembangan pasar, pejabat inisial NR yang diketahui adalah Kasatpol PP di Pemkab Minsel mulai membangun dilokasi yg kini menjadi milik Pemkab.
Saat dikonfirmasikan kepada Hukum Tua Desa Tenga Bpk.Wempie Tumbelaka tentang sengketa tanah ini, dia mengaku bahwa dirinya selalu memegang teguh kepercayaan masyarakat. Dan ketika hal ini terjadi, pihaknya selalu berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan perangkat Desa.
“Kami kemudian bersama-sama membuka registrasi Desa soal lahan yang menjadi sengketa ini. Kemudian kami membahasnya dan hasilnya kami kordinasikan dengan oknum pejabat NM,” jelas Wempie.
Lanjutnya, kami menghadapi kebuntuan saat membahas persoalan ini dengan pihak NM dikarenakan NM mempunyai surat tentang kepemilikan tanah tersebut. Walaupun mungkin surat ini belum tentu kejelasannya, karena menurut Hukumtua maupun Sekdes, batas batas tanah tersebut tidak pernah di ketahui.
(Ismail Arjuna)