Korban diketahui tinggal di Desa Matani Satu, Jaga I, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan ditemukan oleh Yun Lamia (55) dan Kimli Abiba (38) yang mendatangi tempat pengeringan kelapa (Porno) di Perkebunan Tempang.
“Saksi melihat korban dalam posisi tidur telungkup diatas kain Parasut (Kain Tenda) dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Saksi Yun Lamia kemudian meminta bantuan kepada Nelce Baweleng (52) untuk melaporkan, sedangkan kedua saksi tinggal di Porno,” kata Kapolsek Tumpaan IPTU. Asprijono Djohar, kepada Sulut Aktual.com, sekitar pukul 11.30 Wita.
Setelah menerima laporan, anggota Piket Polsek Tumpaan melalui Handphone, 4 (empat) anggota Piket Jaga Polsek Tumpaan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan olah TKP.
“Dari hasil Olah TKP ditemukan korban dalam posisi telungkup di atas kain parasut dan meninggal. Disamping kiri korban ditemukan sebuah tas ransel warna biru hitam berisi 1 kaleng Zippo, 1 buah kompor gas kecil serta sebuah senter warna merah,” tambah IPTU. Asprijono Djohar.
Selanjutnya korban di bawah ke RS Kalooran Amurang untuk dilakukan pemeriksaan luar dan dari hasil pemeriksaan dokter tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Keluarga korban sudah menerima dan tidak ingin melakukan proses otopsi. Dari keterangan keluarga memang semalam korban mabuk dan sempat bersitegang. Dan apabila ada masalah korban selalu pergi menyendiri di kebun,” terang Iptu Asprijono Djohar.
(Ismail Arjuna)