Adanya Miskomunikasi Soal Suket. Oehlers: Kami Akan Bersurat ke Pihak Bank

oleh -263 Dilihat
Julises Oehlers.

MANADO – Surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang fungsi dan penggunaannya untuk menggantikan KTP yang tak bisa diterbitkan dikarenakan kekosongan blanko KTP, ternyata tak semulus yang diharapkan.
Adanya penolakan dari beberapa pihak mengenai legalitas Suket ini, membuat masyarakat menjadi bingung dan kecewa. Penolakan dari pihak Bank untuk segala urusan di Bank yang berkaitan dengan KTP, membuat masyarakat yang memegang Suket ini mempertanyakan kegunaan Surat ini.

” Saya menemui kesulitan bertransaksi di Bank. Pihak Bank meminta KTP asli sesuai dengan peraturan BI dan OJK. Surat keterangan dari Disdukcapil tak bisa menggantikan fungsi KTP sesungguhnya. Kalau sudah begini, segala aktifitas kami yang berhubungan dengan KTP jadi terbengkalai. Dimana tanggungjawab pemerintah Kota Manado dengan permasalahan ini, ” ungkap Wulan, warga Mahakeret Barat kebingungan.

Penolakan dari pihak Bank sangatlah beralasan, dikarenakan belum adanya aturan yang memperbolehkan menerima surat keterangan apapun sebagai pengganti KTP.

” Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku di perusahan kami. Aturan yang kami jalankan adalah aturan dari Bank Indonesia dan OJK. Belum adanya peraturan baru mengenai pemakaian Surat Keterangan sebagai pengganti KTP, membuat kami dari pihak Bank menolak pemakaian Surat Keterangan ini,” tegas seorang karyawan bank yang namanya tak ingin disebutkan.

Menyikapi pemasalahan yang terjadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado Julises Oehlers, SH yang baru saja dilantik 4 Januari 2017 lalu, saat dimintai tanggapannya oleh sulutaktual.com, Kamis (9/2/2017) mengenai masalah ini mengatakan bahwa permasalahan ini sedang di tindaklanjuti.

” Memang ada sedikit miskomunikasi dalam hal ini. Akan tetapi masalah ini sudah di tindaklanjuti. Kami akan berkirim surat ke instansi perbankan dalam hal penggunaan Surat Ketarangan, sebagi dokumen pengganti KTP, agar bisa diterima dalam segala urusan dengan pihak bank, sampai permasalahan mengenai penerbitan KTP ini teratasi,” jelas Oehlers.

Untuk diketahui, Disdukcapil telah mengeluarkan Surat keterangan sebagai pengganti KTP sementara mengisi kekosongan akan blangko e-KTP. Suket ini sesuai dengan penggunaannya, antara lain untuk Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Imigrasi, Perbankan, Kepolisian, asuransi, BPJS, Pernikahan dan segala kebutuhan yang diperlukan di daerah. Jadi penggunaannya sama persis dengan KTP

Baca juga:  Operasi Celah Bibir dan Lelangit Segera Dilaksanakan Gratis oleh RSUP Kandou

(Budi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.