MINU- Menunggu dan menunggu. Mungkin hanya ini yang bisa dilakukan oleh ASN Pemkab Minut saat ini. Pasalnya, gaji yang seharusnya sudah dinikmati, sebaliknya malahan tertahan di Bank Sulut Cabang Airmadidi dikarenakan keterlambatan dari pihak Bank dalam mengatur administrasi nasabah.
Kekesalan dan rasa kecewa tersirat diwajah sejumlah ASN Pemkab Minut karena hak abdi negara mereka harus tertahan di Bank berplat merah milik Pemerintah Daerah itu.
Sejumlah bendahara pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Minut yang berniat akan mengambil gaji ASN mengurungkan niatnya dikarenakan dana yang belum bisa di cairkan oleh pihak Bank Sulut, padahal semua berkas dan ketentuan penarikan gaji sudah dilengkapi oleh bendahara SKPD.
“Semua berkasnya sudah kami lengkapi bahkan telah ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tapi belum juga ada pencairan dana gaji ASN,” ungkap salah seorang bendahara SKPD Minut yang enggan namanya di publikasikan sembari mengeluhkan bahwa akibat hal tersebut, sejumlah ASN menuding dirinya lalai dalam menjalankan tugas.
“Padahal semua berkas sudah saya masukkan pekan kemarin. Tapi sampai hari ini, Selasa (7/2/2017) juga belum bisa dicairkan oleh pihak Bank Sulut,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Robby Parengkuan juga ikut membenarkan hal tersebut.
” Semua kelengkapan berkas sudah dikirm ke Bank Sulut. Bahkan SP2D sudah diterbitkan. Jadi kewajiban kami sudah dipenuhi. Sekarang sudah menjadi urusan bank,” tegasnya.
Terpisah, kepala Cabang Bank Sulut Airmadidi, Alexander Wonte saat ditemui awak media membenarkan jika masih ada sebagian SKPD yang belum dicairkan gajinya. Alasannya, pencairan mengalami keterlambatan dikarenakan adanya perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang mulai berlaku di tahun ini.
“Gaji ini tertunda dikarenakan adanya ASN yang pindah tugas ke SKPD lain sehingga proses pendataan administrasi masih dilakukan Bank Sulut,” jelasnya.
Mengetahui pernyataan Kacab Bank Sulut Airmadidi tersebut, salah seorang ASN Minut yang kebetulan berada di Bank Sulut, menyayangkan keterlambatan itu yang dikarenakan masalah administrasi mutasi ASN.
Pasalnya, untuk bagian pendataan mutasi ASN bukanlah menjadi kewenangan pihak Bank Sulut.
“Bank Sulut seharusnya hanya tahu mencairkan anggaran sesuai SP2D. Karena untuk bagian pendataan administrasi mutasi ASN, itu menjadi kewenangan Pemkab Minut,” ungkap seorang ASN yang tak mau namanya disebutkan.
(Marvil Kembuan)